Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
Giliran Suami Wali Kota Semarang Ajukan Praperadilan, Melawan Ditetapkan Tersangka KPK
Alwin Basri, suami Wali Kota Semarang, turut mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK setelah hal serupa dilakukan Ita.
Editor:
rika irawati
Tribun Jateng
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita didampingi sang suami, Alwin Basri, mencocokan data saat coklit Pilkada 2024 di kediamannya, Senin (1/7/2024). Ita dan Alwin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemkot Semarang. Alwin mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK setelah Ita juga melakukannya.
Selain Ita, KPK juga menetapkan tersangka kepada tiga orang lainnya.
Mereka adalah Alwin Basri, suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng; Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa; serta Martono, Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri, yang juga Ketua Gapensi Semarang. (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Siap Hadapi Praperadilan Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita".
Berita Terkait
Berita Terkait: #Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara. Suami Lebih Berat, 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mbak Ita Dapat Kado Berisi Uang Rp300 Juta, Hasil Iuran Pegawai Bapenda Kota Semarang |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang, Kontraktor PL Proyek Pemkot Semarang Ditodong Spanduk Mbak Ita Jelang Pilkada |
![]() |
---|
Didakwa Suap Mbak Ita Rp1,7 Miliar, Direktur Perusahaan di Semarang Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sidang Mbak Ita: Proyek Penunjukkan Langsung Pemkot Semarang Dikondisikan Dikerjakan Anggota Gapensi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.