Penembakan di Rest Area Tol Tangerang
Petugas Piket dan Kapolsek Cinangka Dinyatakan Bersalah, Sanksi Terberat Bisa PTDH
Dari hasil penelusuran oleh Propam Polda Banten, ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketidakprofesionalan Brigadir Deri Andriani dan satu anggota pi
Editor:
Rustam Aji
KOMPAS.COM/INTAN AFRIDA RAFNI
KONDISI RUMAH KORBAN PENEMBAKAN - Kondisi rumah salah satu korban penembakan di Rest Area KM 45 Tangerang-Merak, Ilyas Abdurrahman di daerah Rajeg, Kabupaten Tangerang, Kamis (2/1/2025).
Suyudi juga megaskan bahwa Kapolsek Cinangka, sebagai pimpinan di Polsek tersebut, turut bertanggung jawab atas kelalaian ini.
"Begitu juga Kapolsek, sebagai pimpinan di Polsek tersebut, dia tidak melakukan pengawasan dan pengendalian dengan baik. Tentunya juga akan kami kenakan sanksi, baik demosi, maupun yang terberat adalah PTDH," ucapnya. (Sumber: tribunnews.com/kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota Polsek Cinangka Dinyatakan Bersalah Terkait Kasus Penembakan Bos Rental Mobil"
Tags
Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak
petugas piket
Kapolsek Cinangka
Polsek Cinangka
PTDH
demosi
Berita Terkait
Berita Terkait: #Penembakan di Rest Area Tol Tangerang
Tembak Bos Rental, Dua Prajurit TNI AL Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan Penadahan |
![]() |
---|
Dalam 3 Hari, Mobil Milik Bos Rental yang Digelapkan 4 Kali Pindah Tangan, Polisi Buru Otak Pelaku |
![]() |
---|
Oknum Anggota TNI AL Tembak Ilyas Merasa Dikeroyok, Anak Korban: Padahal Kita Ngomong Baik-baik |
![]() |
---|
3 Anggota TNI AL Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil Jadi Tersangka, Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Korban Sempat Melapor ke Polisi, Negara Diminta Ikut Tanggung Jawab Atas Tewasnya Bos Rental Mobil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.