Penembakan di Rest Area Tol Tangerang

Petugas Piket dan Kapolsek Cinangka Dinyatakan Bersalah, Sanksi Terberat Bisa PTDH

Dari hasil penelusuran oleh Propam Polda Banten, ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketidakprofesionalan Brigadir Deri Andriani dan satu anggota pi

Editor: Rustam Aji
KOMPAS.COM/INTAN AFRIDA RAFNI
KONDISI RUMAH KORBAN PENEMBAKAN - Kondisi rumah salah satu korban penembakan di Rest Area KM 45 Tangerang-Merak, Ilyas Abdurrahman di daerah Rajeg, Kabupaten Tangerang, Kamis (2/1/2025). 

Suyudi juga megaskan bahwa Kapolsek Cinangka, sebagai pimpinan di Polsek tersebut, turut bertanggung jawab atas kelalaian ini.

"Begitu juga Kapolsek, sebagai pimpinan di Polsek tersebut, dia tidak melakukan pengawasan dan pengendalian dengan baik. Tentunya juga akan kami kenakan sanksi, baik demosi, maupun yang terberat adalah PTDH," ucapnya. (Sumber: tribunnews.com/kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota Polsek Cinangka Dinyatakan Bersalah Terkait Kasus Penembakan Bos Rental Mobil"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved