Penembakan di Rest Area Tol Tangerang

Petugas Piket dan Kapolsek Cinangka Dinyatakan Bersalah, Sanksi Terberat Bisa PTDH

Dari hasil penelusuran oleh Propam Polda Banten, ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketidakprofesionalan Brigadir Deri Andriani dan satu anggota pi

Editor: Rustam Aji
KOMPAS.COM/INTAN AFRIDA RAFNI
KONDISI RUMAH KORBAN PENEMBAKAN - Kondisi rumah salah satu korban penembakan di Rest Area KM 45 Tangerang-Merak, Ilyas Abdurrahman di daerah Rajeg, Kabupaten Tangerang, Kamis (2/1/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Dari hasil penelusuran oleh Propam Polda Banten, ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketidakprofesionalan Brigadir Deri Andriani dan satu anggota piket lainnya, terkait penanganan laporan dan permintaan pendampingan hingga berujung pada kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak .

Propam Polri telah memastikan bahwa anggota Polsek Cinangka, Banten, terbukti bersalah. 

Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, menjelaskan anggota Polsek Cinangka telah mengabaikan laporan yang berujung pada penembakan bos rental mobil yang menewaskan Ilyas Abdurrahman (48) di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Banten, Kamis (2/1/2025). 

Sebelumnya diberitakan bahwa oleh Agam, putra korban melaporkan kepada anggota Polsek Cinangka bahwa mobil rental milik ayahnya telah dibawa kabur oleh penyewa dan ada dugaan penggelapan.

Baca juga: 3 Anggota TNI AL Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil Jadi Tersangka, Sudah Ditahan

Sesuai hasil pemeriksaan Propam, ditemukan bahwa dua anggota Polsek Cinangka, Brigadir Deri Andriani, dan Bripka Dedi tidak melakukan tindakan yang semestinya ketika menerima laporan tersebut.

"Seharusnya sebagai anggota Polri, dia melakukan pendampingan, tetapi ini tidak. Sehingga dalam pemeriksaan penyidik dari Propam, ini adalah dugaan pelanggaran," ujar Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers, Senin (6/1/2025), dikutip dari tayangan Kompas TV.

Kronologi Laporan Anak Korban di Polsek Cinangka

Dikutip dari Kompas.com, semula Agam dan tim yang tergabung dalam komunitas rental datang ke Polsek Cinangka pada Kamis (2/1/2025) pukul 02.30 WIB.

Agam dan teman-temannya diterima oleh dua anggota Polsek Cinangka, yaitu Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto. 

Namun, alih-alih memberikan pendampingan, kedua anggota polisi itu malah menyarankan Agam untuk membawa surat resmi dari pihak leasing.

Padahal, menurut Agam semua dokumen yang diperlukan ketika melakukan pelaporan telah disediakan.

Baca juga: Awal Mula Pengejaran hingga Terjadi Penembakan, Korban Curiga Penyewa Mobil Blokir Kontak

Anggota Polsek Cinangka Salah Beri Info ke Atasan

Dari Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto juga terungkap bahwa kedua anggota Polsek Cinangka memberikan informasi yang tidak utuh kepada Kapolsek Cinangka.

Alih-alih menyampaikan laporan dugaan penggelapan mobil yang disewa, anggota tersebut justru melapor kepada Kapolsek bahwa aduan ini terkait leasing.

"Pada saat melaporkan kepada Kapolseknya, Bripka Dedi ini tidak utuh melaporkannya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved