Penembakan di Rest Area Tol Tangerang
Petugas Piket dan Kapolsek Cinangka Dinyatakan Bersalah, Sanksi Terberat Bisa PTDH
Dari hasil penelusuran oleh Propam Polda Banten, ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketidakprofesionalan Brigadir Deri Andriani dan satu anggota pi
TRIBUNBANYUMAS.COM - Dari hasil penelusuran oleh Propam Polda Banten, ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketidakprofesionalan Brigadir Deri Andriani dan satu anggota piket lainnya, terkait penanganan laporan dan permintaan pendampingan hingga berujung pada kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak .
Propam Polri telah memastikan bahwa anggota Polsek Cinangka, Banten, terbukti bersalah.
Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, menjelaskan anggota Polsek Cinangka telah mengabaikan laporan yang berujung pada penembakan bos rental mobil yang menewaskan Ilyas Abdurrahman (48) di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Banten, Kamis (2/1/2025).
Sebelumnya diberitakan bahwa oleh Agam, putra korban melaporkan kepada anggota Polsek Cinangka bahwa mobil rental milik ayahnya telah dibawa kabur oleh penyewa dan ada dugaan penggelapan.
Baca juga: 3 Anggota TNI AL Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil Jadi Tersangka, Sudah Ditahan
Sesuai hasil pemeriksaan Propam, ditemukan bahwa dua anggota Polsek Cinangka, Brigadir Deri Andriani, dan Bripka Dedi tidak melakukan tindakan yang semestinya ketika menerima laporan tersebut.
"Seharusnya sebagai anggota Polri, dia melakukan pendampingan, tetapi ini tidak. Sehingga dalam pemeriksaan penyidik dari Propam, ini adalah dugaan pelanggaran," ujar Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers, Senin (6/1/2025), dikutip dari tayangan Kompas TV.
Kronologi Laporan Anak Korban di Polsek Cinangka
Dikutip dari Kompas.com, semula Agam dan tim yang tergabung dalam komunitas rental datang ke Polsek Cinangka pada Kamis (2/1/2025) pukul 02.30 WIB.
Agam dan teman-temannya diterima oleh dua anggota Polsek Cinangka, yaitu Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto.
Namun, alih-alih memberikan pendampingan, kedua anggota polisi itu malah menyarankan Agam untuk membawa surat resmi dari pihak leasing.
Padahal, menurut Agam semua dokumen yang diperlukan ketika melakukan pelaporan telah disediakan.
Baca juga: Awal Mula Pengejaran hingga Terjadi Penembakan, Korban Curiga Penyewa Mobil Blokir Kontak
Anggota Polsek Cinangka Salah Beri Info ke Atasan
Dari Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto juga terungkap bahwa kedua anggota Polsek Cinangka memberikan informasi yang tidak utuh kepada Kapolsek Cinangka.
Alih-alih menyampaikan laporan dugaan penggelapan mobil yang disewa, anggota tersebut justru melapor kepada Kapolsek bahwa aduan ini terkait leasing.
"Pada saat melaporkan kepada Kapolseknya, Bripka Dedi ini tidak utuh melaporkannya.
Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak
petugas piket
Kapolsek Cinangka
Polsek Cinangka
PTDH
demosi
Tembak Bos Rental, Dua Prajurit TNI AL Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan Penadahan |
![]() |
---|
Dalam 3 Hari, Mobil Milik Bos Rental yang Digelapkan 4 Kali Pindah Tangan, Polisi Buru Otak Pelaku |
![]() |
---|
Oknum Anggota TNI AL Tembak Ilyas Merasa Dikeroyok, Anak Korban: Padahal Kita Ngomong Baik-baik |
![]() |
---|
3 Anggota TNI AL Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil Jadi Tersangka, Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Korban Sempat Melapor ke Polisi, Negara Diminta Ikut Tanggung Jawab Atas Tewasnya Bos Rental Mobil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.