Penembakan di Rest Area Tol Tangerang

Petugas Piket dan Kapolsek Cinangka Dinyatakan Bersalah, Sanksi Terberat Bisa PTDH

Dari hasil penelusuran oleh Propam Polda Banten, ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketidakprofesionalan Brigadir Deri Andriani dan satu anggota pi

Editor: Rustam Aji
KOMPAS.COM/INTAN AFRIDA RAFNI
KONDISI RUMAH KORBAN PENEMBAKAN - Kondisi rumah salah satu korban penembakan di Rest Area KM 45 Tangerang-Merak, Ilyas Abdurrahman di daerah Rajeg, Kabupaten Tangerang, Kamis (2/1/2025). 

Seharusnya ini adalah terkait dengan rental, penyewaan kendaraan yang diduga akan digelapkan, tapi dilaporkannya leasing kepada Kapolseknya," kata Suyudi.

Hal ini yang membuat Kapolsek kemudian justru menjelaskan mekanisme pelaporan masyarakat terkait leasing kepada pelapor.

Kapolsek Sempat Membantah Tuduhan Penolakan

Dikutip dari Tribunnews, Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan sempat membantah tuduhan penolakan pendampingan terhadap bos rental.

Asep beralasan pihaknya enggan gegabah memberikan pendampingan karena menyangkut keselamatan semua pihak.

"Itu narasi menolak pendampingan tidak benar. Kami hanya memastikan kondisi aman sebelum bertindak," katanya melalui telepon kepada Kompas.com.

Baca juga: Penembakan Tragis di Rest Area Tol Tangerang-Merak, Korban Sebut Pelaku Mengaku Anggota TNI AU

Penjelasan Kapolda Banten Terkait Prosedur Pendampingan

Terkait permintaan pendampingan, Suyudi menyebut bahwa seharusnya kedua anggota tersebut bisa melakukan pendampingan.

Ia juga menyebut alasan kedua anggota Polsek Cinangka tersebut menolak pendampingan adalah karena merasa kekuatannya sedikit.

"Nah, dokumennya ini pun sudah disampaikan sebenarnya oleh saudara Agam, baik itu BPKB, STNK, maupun kunci cadangan. Jadi, seharusnya memang anggota kita itu melakukan pendampingan, tetapi tidak dilakukan karena merasa kekuatannya sedikit, jadi tidak berimbang," kata Suyudi.

Menurut Suyudi, anggota polisi yang bertugas piket tersebut sebenarnya dapat meminta bantuan dari Polres atau anggota reserse di Polsek untuk melakukan pendampingan, namun hal itu tidak dilakukan.

"Seharusnya anggota kita bisa meminta tambahan, ke Polres misalnya, atau anggota reserse di Polsek itu sendiri. Tetapi kenapa itu tidak dilakukan?" ujarnya.

kapolsek cinangka-oke
Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan, diperiksa propam usai disebut menolak laporan korban penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak.

Anggota Akan Diberi Sanksi

Dari hasil penelusuran oleh Propam Polda Banten, ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketidakprofesionalan Brigadir Deri Andriani dan satu anggota piket lainnya.

"Tentu saja anggota ini akan kami tindak tegas, baik secara etika yang sanksinya dapat berupa demosi, bahkan yang terberat adalah PTDH," tambah Suyudi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved