Penembakan di Rest Area Tol Tangerang
Petugas Piket dan Kapolsek Cinangka Dinyatakan Bersalah, Sanksi Terberat Bisa PTDH
Dari hasil penelusuran oleh Propam Polda Banten, ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketidakprofesionalan Brigadir Deri Andriani dan satu anggota pi
Seharusnya ini adalah terkait dengan rental, penyewaan kendaraan yang diduga akan digelapkan, tapi dilaporkannya leasing kepada Kapolseknya," kata Suyudi.
Hal ini yang membuat Kapolsek kemudian justru menjelaskan mekanisme pelaporan masyarakat terkait leasing kepada pelapor.
Kapolsek Sempat Membantah Tuduhan Penolakan
Dikutip dari Tribunnews, Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan sempat membantah tuduhan penolakan pendampingan terhadap bos rental.
Asep beralasan pihaknya enggan gegabah memberikan pendampingan karena menyangkut keselamatan semua pihak.
"Itu narasi menolak pendampingan tidak benar. Kami hanya memastikan kondisi aman sebelum bertindak," katanya melalui telepon kepada Kompas.com.
Baca juga: Penembakan Tragis di Rest Area Tol Tangerang-Merak, Korban Sebut Pelaku Mengaku Anggota TNI AU
Penjelasan Kapolda Banten Terkait Prosedur Pendampingan
Terkait permintaan pendampingan, Suyudi menyebut bahwa seharusnya kedua anggota tersebut bisa melakukan pendampingan.
Ia juga menyebut alasan kedua anggota Polsek Cinangka tersebut menolak pendampingan adalah karena merasa kekuatannya sedikit.
"Nah, dokumennya ini pun sudah disampaikan sebenarnya oleh saudara Agam, baik itu BPKB, STNK, maupun kunci cadangan. Jadi, seharusnya memang anggota kita itu melakukan pendampingan, tetapi tidak dilakukan karena merasa kekuatannya sedikit, jadi tidak berimbang," kata Suyudi.
Menurut Suyudi, anggota polisi yang bertugas piket tersebut sebenarnya dapat meminta bantuan dari Polres atau anggota reserse di Polsek untuk melakukan pendampingan, namun hal itu tidak dilakukan.
"Seharusnya anggota kita bisa meminta tambahan, ke Polres misalnya, atau anggota reserse di Polsek itu sendiri. Tetapi kenapa itu tidak dilakukan?" ujarnya.

Anggota Akan Diberi Sanksi
Dari hasil penelusuran oleh Propam Polda Banten, ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketidakprofesionalan Brigadir Deri Andriani dan satu anggota piket lainnya.
"Tentu saja anggota ini akan kami tindak tegas, baik secara etika yang sanksinya dapat berupa demosi, bahkan yang terberat adalah PTDH," tambah Suyudi.
Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak
petugas piket
Kapolsek Cinangka
Polsek Cinangka
PTDH
demosi
Tembak Bos Rental, Dua Prajurit TNI AL Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan Penadahan |
![]() |
---|
Dalam 3 Hari, Mobil Milik Bos Rental yang Digelapkan 4 Kali Pindah Tangan, Polisi Buru Otak Pelaku |
![]() |
---|
Oknum Anggota TNI AL Tembak Ilyas Merasa Dikeroyok, Anak Korban: Padahal Kita Ngomong Baik-baik |
![]() |
---|
3 Anggota TNI AL Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil Jadi Tersangka, Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Korban Sempat Melapor ke Polisi, Negara Diminta Ikut Tanggung Jawab Atas Tewasnya Bos Rental Mobil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.