Penembakan di Rest Area Tol Tangerang

Tembak Bos Rental, Dua Prajurit TNI AL Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan Penadahan

"Ketiga tersangka yakni Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA, terbukti melakukan pembunuhan," kata Laksamana Muda Sasmita

Editor: Rustam Aji
Kolase Tribunnews/Kompas.com
MOBIL BRIO - Polisi masih memburu IH, otak pelaku dari penggelapan mobil yang berujung bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48), tewas ditembak anggota TNI AL di rest area Km 45 Tol Merak-Tangerang, Kamis (2/1/2025) dini hari. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA- Pusat Polisi Militer TNI AL (Puspomal) telah merampungkan penyidikan dan menyerahkan berkas perkara, bukti, serta tersangka ke Oditur Militer II-07 Jakarta pada Rabu (15/1/2025), terkait kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025, yang melibatkan tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL). 

Komandan Puspomal Laksamana Muda Sasmita mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka yakni Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA, terbukti melakukan pembunuhan.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan saksi, tersangka, dan dikuatkan dengan barang bukti, maka para tersangka ini cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan.

Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340, 338, dan 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penadahan.

Baca juga: 3 Anggota TNI AL Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil Jadi Tersangka, Sudah Ditahan

Pembunuhan Berencana

"Dua dari tiga tersangka penembakan, Sertu AA dan KLK BA, dikenai pasal pembunuhan berencana,"  kata Samista dalam konferensi pers di Puspomal, Jakarta Utara, Rabu (15/1/2025).  

Menurut Puspomal, terdapat unsur yang menyebabkan dua tersangka bisa diancam pasal pembunuhan berencana, yakni adanya jeda waktu untuk berpikir melakukan tindakannya.

"(Pasal) pembunuhan berencana itu (dipakai karena) tersangka ada jeda waktu untuk berpikir. Dari hasil (keterangan) tersangka maupun saksi, di situ ada jeda. Ketika (kasus) pembunuhan biasa itu, tersangka tidak ada jeda berpikir. Ini ada jeda untuk berpikir," kata Sasmita. 

Selain soal pembunuhan, ketiga tersangka juga bakal didakwa melakukan penadahan yang akhirnya berujung pada pembunuhan.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Haryadi, mengungkapkan bahwa tiga prajurit TNI AL tersangka penembakan juga dijerat dengan pasal penadahan.

"Ketiga-tiganya disangkakan dengan Pasal 480 KUHP penadahan secara bersama-sama," kata Riswandono di Markas Puspomal, Jakarta Utara, Rabu.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari penggelapan mobil rental milik Ilyas Abdurrahman hingga akhirnya para tersangka dapat menguasai mobil tersebut.

Baca juga: Awal Mula Pengejaran hingga Terjadi Penembakan, Korban Curiga Penyewa Mobil Blokir Kontak

Ilyas yang mengejar mobil miliknya lantas ditembak oleh prajurit TNI AL yang dipergoki di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak.

Dalam proses penyidikan, Puspomal telah memeriksa 18 saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.

Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah disita, termasuk mobil Daihatsu Sigra, senjata api jenis pistol yang digunakan pelaku untuk menembak korban, lima butir selongsong, baju korban, serta bukti transfer.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved