Pemerintah Tetapkan Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun, Bagaimana Pencairan JP BPJS Ketenagakerjaan?

Pemerintah resmi menetapkan usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun mulai tahun 2025.

|
Editor: Rustam Aji
idayatul rohmah/tribunbanyumas.com
Pencairan saldo dari manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara daring (online). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun mulai tahun 2025.

Kebijakan ini memberi ruang bagi pekerja untuk merencanakan pensiun dengan lebih matang, sekaligus memastikan keberlangsungan manfaat yang diterima.

Adapun ketentuan ini berlaku bagi pekerja yang ingin mencairkan manfaat program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Baca juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Pilihan bagi Pekerja yang Tetap Bekerja 

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja meski telah mencapai usia pensiun, terdapat opsi untuk mencairkan manfaat pensiun.

Peserta dapat memilih untuk menerima manfaat saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja, dengan batas waktu maksimal tiga tahun setelah usia pensiun.

Sementara itu, regulasi tersebut diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Pada pasal itu disebutkan bahwa usia pensiun awalnya ditetapkan 56 tahun. 

Sejak 1 Januari 2019, usia pensiun meningkat menjadi 57 tahun, dan akan terus bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun.

“Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun,” demikian bunyi salah satu poin dalam Pasal 15 PP 45/2015, dikutip Senin (6/1/2025).

Dengan demikian, pada tahun 2025, usia pensiun resmi menjadi 59 tahun.

Baca juga: Alhamdulillah, 2000 Penderes di Banyumas Kini Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dibantu Baznas

Manfaat Naik, Iuran Tetap 

Selain ketentuan usia, PP 45/2015 juga menjamin kenaikan manfaat program Jaminan Pensiun setiap tahun tanpa diiringi kenaikan iuran.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para peserta program JP.

Berdasarkan data terakhir, BPJS Ketenagakerjaan mencatat total dana kelolaan program Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp 486,34 triliun hingga November 2024, tumbuh 9,06 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. (kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun untuk Pencairan JP BPJS Ketenagakerjaan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved