Berita Nasional
Bunga Lebih Rendah, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Ajukan Kredit Rumah Lewat JMO
Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mengajukan kredit rumah melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mengajukan kredit rumah melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
Dalam program ini, BPJS Kesehatan memberikan fasilitas pembiayaan perumahan dengan bunga kompetitif, tenor panjang, dan persyaratan mudah.
Bahkan, pengajuan kredit rumah itu bisa dilakukan secara daring lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Hesnypita mengatakan, kepemilikan rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar pekerja yang perlu difasilitasi agar kualitas hidup dan produktivitas meningkat.
"Program MLT ini kami hadirkan sebagai bentuk perlindungan menyeluruh. Tidak hanya memberikan manfaat saat risiko terjadi tetapi juga membantu peserta mewujudkan impian memiliki hunian pribadi yang layak," terang Hesnypita, Selasa (19/8/2025).
Baca juga: Honorer Purbalingga Bingung Gaji Ditulis Sesuai UMR di BPJS Ketenagakerjaan Bayaran Beda
MLT merupakan tambahan dari program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021, yang bersumber dari hasil pengembangan dana JHT.
Dalam fasilitas ini, peserta BPJS Kesehatan bisa mengajukan pembiayaan pembelian rumah, pembangunan, hingga renovasi, melalui kerja sama dengan perbankan mitra.
Ada empat jenis fasilitas pembiayaan yang disediakan, yaitu:
- Kredit pemilikan rumah/apartemen (KPR/KPA) maksimal Rp500 juta,
- Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta,
- Pinjaman renovasi perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta,
- Kredit konstruksi (KK) hingga 80 persen dari nilai proyek pembangunan.
Syarat MLT
Hesnypita menambahkan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi peserta BPJS Kesehatan yang ingin mengakses fasilitas MLT.
Berikut syarat MLT:
- Terdaftar sebagai peserta minimal satu tahun,
- Tidak memiliki tunggakan iuran,
- Mengikuti program JHT, JKK, dan JKM,
- Bukan peserta dari perusahaan daftar sebagian,
- Memiliki rekomendasi dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan,
- Belum pernah memiliki rumah sebelumnya alias hanya untuk pembelian rumah pertama,
- Memenuhi ketentuan perbankan dan OJK.
"Proses pengajuan dapat dilakukan langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau secara daring melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan," sebutnya.
Baca juga: OJK Purwokerto Dukung Program 3 Juta Rumah, Pastikan Kemudahan Pengajuan KPR
Bunga Lebih Rendah dari Bank
Hesnypita menambahkan, kerja sama dengan bank mitra memastikan suku bunga pembiayaan MLT lebih rendah dibandingkan bunga komersial.
Tenor yang ditetapkan hingga 30 tahun untuk KPR/PUMP dan 20 tahun untuk PRP.
"Kami ingin, peserta tidak hanya terlindungi dari risiko kerja tetapi juga memiliki kesempatan untuk hidup lebih sejahtera melalui kepemilikan rumah yang layak," ucapnya.
Sementara, seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan, Arif mengatakan, baru mengetahui adanya kredit perumahan dari BPJS.
Silfester Matutina Dicari Kejaksaan, Akan Dijemput Paksa jika Tak Kooperatif |
![]() |
---|
Profil dan Kekayaan M Qodari Kepala KSP, Punya Lembaga Survei dan Harta Rp 261 Miliar |
![]() |
---|
Sinyal Erick Thohir Bakal Rangkap Jabatan Ketum PSSI dan Menpora, Serahkan Proses ke FIFA |
![]() |
---|
Nasib Erick Thohir di PSSI Usai Dilantik Prabowo Jadi Menpora |
![]() |
---|
Presiden Lantik Djamari Chaniago Menko Polkam dan Erick Thohir Menpora, Kursi Menteri BUMN Kosong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.