Nasional

CAIR LAGI? Nasib BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025, Ini Penjelasan Resmi dan Cara Ceknya

Pemerintah beri sinyal BSU akan lanjut hingga akhir tahun. Cek status kepesertaan Anda di sini.

Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNNEWS
CALON PENERIMA BSU, Sejumlah pekerja atau buruh yang menjadi target penerima program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah. Pemerintah memberikan sinyal bahwa BSU akan kembali dilanjutkan pada kuartal III dan IV 2025 bagi pekerja yang memenuhi syarat. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pertanyaan mengenai apakah Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan akan kembali cair pada September 2025 banyak menjadi sorotan publik.

Hal ini menyusul penyaluran BSU yang telah berlangsung sejak Juni hingga Agustus 2025 kepada ribuan pekerja.

Pemerintah sendiri telah memberikan sinyal positif terkait kelanjutan program ini.

Baca juga: 436.986 Pekerja di Jateng Telah Terima BSU, Ahmad Luthfi Minta untuk Kesejahteraan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa BSU kemungkinan besar akan kembali disalurkan pada kuartal III dan IV tahun 2025.

"BSU kelihatannya lanjut karena kita efektif pelaksanaannya. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV," kata Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Riznaldi Akbar, Kamis (11/9/2025).

Meski demikian, hingga Sabtu (13/9/2025), belum ada pengumuman resmi terkait jadwal pasti pencairan untuk periode September.

Para pekerja diimbau untuk aktif memantau informasi terbaru dari kanal resmi pemerintah.

Kriteria Penerima BSU 

Bantuan ini ditujukan bagi pekerja atau buruh dengan kriteria tertentu.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berikut syaratnya:

  • Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
  • Berstatus sebagai Pekerja Penerima Upah (PU).
  • Bukan ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.
  • Diutamakan bagi yang belum pernah menerima bantuan PKH.
  • Penerima yang lolos verifikasi akan mendapatkan bantuan tunai Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan, yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp600 ribu.

Cara Cek Status Penerima 

Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU, pengecekan bisa dilakukan melalui dua cara:

1. Aplikasi JMO

  • Buka aplikasi JMO di ponsel Anda.
  • Gulir ke bawah dan klik menu "Cek Status Bantuan Subsidi Upah (BSU) di sini".
  • Isi data diri yang diminta seperti NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung.
  • Klik "Lanjutkan" untuk melihat status kepesertaan Anda.

2. Website Kemnaker

  • Kunjungi situs [tautan mencurigakan telah dihapus].
  • Temukan kolom "Pengecekan NIK Penerima BSU".
  • Masukkan NIK Anda dan kode keamanan, lalu klik "Cek Status".
  • Laman akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima atau tidak.

Cara Pastikan Dana Masuk 

Jika Anda terdaftar sebagai penerima, berikut cara memastikan dana BSU sudah cair:

  1. Cek Status di Situs BSU: Akses kembali situs BSU Kemnaker. Jika status berubah dari "verifikasi" menjadi "tersalurkan", dana sudah ditransfer.
  2. Periksa Notifikasi Bank: Cek secara berkala notifikasi atau mutasi rekening dari bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN).
  3. Hubungi HRD: Anda bisa menanyakan status penyaluran kepada bagian HRD perusahaan tempat Anda bekerja.
  4. Pantau Media Sosial Kemnaker: Ikuti akun media sosial resmi Kemnaker untuk mendapatkan pengumuman pencairan terbaru.
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved