Sekjen PDIP Hasto Tersangka

Bawa Koper dari Rumah Sekjen PDIP, Penyidik KPK Hanya Sita Buku Catatan dan Diska Lepas

Penyidik KPK membawa buku catatan dan diska lepas dari penggeledahan rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Selasa.

Editor: rika irawati
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Sejumlah penyidik KPK meninggalkan rumah rumah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (7/1/2025). KPK menggeledah rumah Hasto dalam kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Buku catatan milik ajudan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan sebuah diska lepas atau flashdisk disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah Hasto, Selasa (7/1/2025).

Kedua barang itu ditemukan saat mereka menggeledah rumah Hasto di kawasan Bekasi, Jawa Barat, sekitar tiga jam.

Kuasa Hukum Hasto, Johannes Tobing mengatakan, buku catatan yang dibawa penyidik merupakan barang milik Kusnadi.

"Engga ada, cuma dapat itu, satu flashdisk sama satu buku kecil tulisannya Mas Kusnadi," kata Johannes kepada wartawan di depan rumah Hasto, Selasa.

Baca juga: BREAKING NEWS Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi Digeledah KPK

Meski penyidik KPK terlihat membawa koper saat meninggalkan rumah Hasto, Johannes memastikan, koper itu tak berisi apa-apa.

"Engga ada (koper), yang kita terima sebagai berita penyitaan barang ada dua itu (buku catatan dan flashdisk)."

"Menurut mereka, (kedua barang) itu ada dugaan keterkaitan perkara terhadap Harun Masiku," ucapnya.

Hanya saja, Johannes tidak mengetahui isi diska lepas yang dibawa penyidik.

"Tentu dong, kan semua yang dibuka digeledah mereka, mereka sita, kami saksikan semua. Ya, menurut mereka, ada ya (kaitan dengan kasus Harun Masiku). Kami, sejauh ini, enggak tahu isinya, menurut mereka," ungkapnya.

3 Jam Penggeledahan

Penyidik KPK menggeledah rumah Hasto di Taman Villa Kartini blok G3 nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, sekitar tiga jam.

Mereka meninggalkan rumah tersebut pukul 18.19 WIB sambil membawa satu koper berwarna biru tua.

Para penyidik yang memakai rompi bertuliskan KPK di punggung itu meninggalkan rumah Hasto dan kembali ke kantor lembaga antirasuah.

Penggeledahan itu dilakukan dengan penjagaan polisi yang membawa senjata api laras panjang serta pistol di pinggang.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan penggeledahan itu.

"Betul, saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik untuk perkara dengan tersangka HK (Hasto Kristiyanto)."

"Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan bila kegiatan sudah selesai," kata Tessa, Selasa siang.

Tersangka Dua Kasus

Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan KPK sebagai tersangka dua kasus yang melibatkan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Hasto menjadi tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Dalam kasus ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka bgersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah.

Dugaan suap itu terkait upaya agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

Baca juga: Hasto Akan Ungkap Video Skandal Petinggi Negara,Salah Satunya Upaya Mengkriminalisasi Anies Baswedan

Suap itu diduga dilakukan Hasto bersama Donny, Harun Masiku, dan Siaful Bahri kepada Wahyu Setiawan yang saat itu merupakan komisioner KPU.

Mereka menyuap Wahyu Setiawan Rp600 juta.

Kemudian, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. 

Hasto dinilai melakukan serangkaian upaya, seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Harun Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. 

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Harun Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri. 

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau empat hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya bernama Kusnadi menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan KPK

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Dalam kasus ini, penyidik KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tiga Jam Geledah Rumah Hasto, Penyidik KPK Sita Flashdisk hingga Buku Catatan Ajudan Sekjen PDIP.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved