Sekjen PDIP Hasto Tersangka

Bawa Koper dari Rumah Sekjen PDIP, Penyidik KPK Hanya Sita Buku Catatan dan Diska Lepas

Penyidik KPK membawa buku catatan dan diska lepas dari penggeledahan rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Selasa.

Editor: rika irawati
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Sejumlah penyidik KPK meninggalkan rumah rumah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (7/1/2025). KPK menggeledah rumah Hasto dalam kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. 

"Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan bila kegiatan sudah selesai," kata Tessa, Selasa siang.

Tersangka Dua Kasus

Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan KPK sebagai tersangka dua kasus yang melibatkan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Hasto menjadi tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Dalam kasus ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka bgersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah.

Dugaan suap itu terkait upaya agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

Baca juga: Hasto Akan Ungkap Video Skandal Petinggi Negara,Salah Satunya Upaya Mengkriminalisasi Anies Baswedan

Suap itu diduga dilakukan Hasto bersama Donny, Harun Masiku, dan Siaful Bahri kepada Wahyu Setiawan yang saat itu merupakan komisioner KPU.

Mereka menyuap Wahyu Setiawan Rp600 juta.

Kemudian, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. 

Hasto dinilai melakukan serangkaian upaya, seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Harun Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. 

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Harun Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri. 

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau empat hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya bernama Kusnadi menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan KPK

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Dalam kasus ini, penyidik KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tiga Jam Geledah Rumah Hasto, Penyidik KPK Sita Flashdisk hingga Buku Catatan Ajudan Sekjen PDIP.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved