Penyitaan Hotel Aruss Semarang

Disita Diduga Terkait TPPU Judi Online, Hotel Aruss Semarang Dipastikan Tetap Beroperasi

Manajemen Hotel Aruss Semarang buka suara soal penyitaan hotel di Jalan Dr Wahidin Nomor 116 Jatingaleh, Kota Semarang, Senin (6/1/2024).

TRIBUNBANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Papan penyitaan terpasang di bagian depan Hotel Aruss Semarang, Senin (1/6/2025). Hotel Aruss Semarang disita Bareskrim Polri terkait dugaan pencucian uang kasus judi online. 

"Jadi, operasional Hotel Aruss harus tetap berjalan," imbuhnya.

Bagian dari TPPU Judi Online

Diberitakan sebelumnya, Hotel Aruss Semarang disita Bareskrim Mabes Polri.

Hotel bintang empat itu diduga bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus judi online yang ditangani.

"Kami melakukan penyitaan saldo aset yang menjadi ujung daripada hasil pencucian uang melalui upaya kita bersama-sama dengan kementerian, lembaga," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers, Senin.

Baca juga: Lagi, Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Judi Online Komdigi, 4 Masih Buron

Helfi mengatakan, sebelum penyitaan, Polri telah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu.

Hasilnya, terdapat aset berupa hotel yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang dari judi online.

"Hotel Aruss yang ada di Semarang dikelola oleh PT Arta Jaya Putra," katanya.

Menurut Helfi, penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari pengusutan TPPU dari kasus judi online Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola. 

"Dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar."

"Sehingga proses itu kita lakukan penyelidikan selama beberapa waktu," kata Helfi. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved