Penyitaan Hotel Aruss Semarang
Disita Diduga Terkait TPPU Judi Online, Hotel Aruss Semarang Dipastikan Tetap Beroperasi
Manajemen Hotel Aruss Semarang buka suara soal penyitaan hotel di Jalan Dr Wahidin Nomor 116 Jatingaleh, Kota Semarang, Senin (6/1/2024).
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rika irawati
"Jadi, operasional Hotel Aruss harus tetap berjalan," imbuhnya.
Bagian dari TPPU Judi Online
Diberitakan sebelumnya, Hotel Aruss Semarang disita Bareskrim Mabes Polri.
Hotel bintang empat itu diduga bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus judi online yang ditangani.
"Kami melakukan penyitaan saldo aset yang menjadi ujung daripada hasil pencucian uang melalui upaya kita bersama-sama dengan kementerian, lembaga," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers, Senin.
Baca juga: Lagi, Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Judi Online Komdigi, 4 Masih Buron
Helfi mengatakan, sebelum penyitaan, Polri telah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu.
Hasilnya, terdapat aset berupa hotel yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang dari judi online.
"Hotel Aruss yang ada di Semarang dikelola oleh PT Arta Jaya Putra," katanya.
Menurut Helfi, penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari pengusutan TPPU dari kasus judi online Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.
"Dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar."
"Sehingga proses itu kita lakukan penyelidikan selama beberapa waktu," kata Helfi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.