Kasus Judi Online
Lagi, Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Judi Online Komdigi, 4 Masih Buron
Kedua tersangka, yaitu AA dan F alias W alias A, ditangkap pada 26 dan 28 November 2024. Dengan penangkapan ini, total jumlah tersangka 26 orang.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Jumlah tersangka kasus situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), kembali bertambah.
Itu setelah Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka baru.
Dua tersangka baru ini yaitu AA dan F alias W alias A, ditangkap pada 26 dan 28 November 2024.
“Penyidik saat ini telah menangkap dua tersangka baru, yaitu AA dan tersangka F alias W alias A,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (30/11/2024).
Menurut Ade Ary, dalam aksinya, AA berperan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil operasional situs judi online.
Sementara itu, F bertindak sebagai agen yang mengelola 40 situs web judi online.
Dalam penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Dari tangan AA ditemukan satu unit ponsel, sembilan buku rekening, dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 720 juta.
Adapun dari F, polisi menyita satu unit ponsel dan uang tunai senilai Rp 720 juta.
Dengan penangkapan ini, total jumlah tersangka dalam kasus judi online Komdigi kini mencapai 26 orang.
Namun, polisi masih memburu empat tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial J, JH, F, dan C.
“Kami juga masih menunggu hasil analisa dari PPATK, sehingga diharapkan kami bisa melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya, termasuk melakukan tracing aset maupun uang hasil kejahatan para tersangka untuk dilakukan penyitaan, serta pengembalian kepada negara,” kata Ade Ary. (kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Judi "Online" Komdigi, Kini Total Tersangka 26 Orang"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.