Kasus Judi Online

Polisi Tangkap 3 Buron Kasus Judol Komdigi, Uang Rp 600 Juta Berhasil Disita

Penangkapan ketiga pelaku ini merupakan pengembangan usai Polda Metro Jaya meringkus bandar judol berinisial HE. Total 22 orang telah ditangkap polisi

|
Editor: Rustam Aji
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
BANDAR JUDOL - Tiga tersangka berinisial B, BK, dan HF, saat tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (16/11/2024). Mereka yang sebelumnya berstatus buron ini ditangkap terkait perkara situs judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap B, BK, dan HF yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya, peran tiga buron yang ditangkap terkait perkara situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

 “Peran daripada B maupun tersangka BK dan tersangka HF, maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi,” ujar Wira di Polda Metro Jaya, Sabtu (16/11/2024).

Penangkapan ketiga pelaku ini merupakan pengembangan usai Polda Metro Jaya meringkus bandar judol berinisial HE.

Dalam penangkapan yang berlangsung pada Sabtu ini, polisi menyita beberapa barang bukti.

“Kami melakukan penyitaan barang bukti berupa 3 buah handphone, 3 buah kartu ATM, dan uang tunai dengan berbagai macam mata uang kurang lebih senilai Rp 600 juta,” kata Wira.

Baca juga: Polisi Ungkap Peran DPO dan Tersangka Baru Kasus Judol yang Libatkan Oknum Pegawai Komdigi

Kementerian Komdigi seharusnya memblokir situs judi online (judol). Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi.

Mereka melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. 

Sejauh ini, polisi telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024).

Baca juga: Per Bulan Setor Rp24 Juta ke Pegawai Komdigi, Bandar Judi Online Tenang Situs Tak Diblokir

Mereka juga menggeledah dua money changer atau tempat penukaran uang.

Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan A, itu melindungi sejumlah situs judol yang telah menyetor uang tiap dua minggu sekali. 

Salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru "dibina" agar tidak diblokir.

Dengan ditangkapnya 3 buron tersebut, maka total 22 orang telah ditangkap polisi terkait perkara situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Baca juga: Bukannya Memblokir, Pegawai Kementerian Komdigi Malah Pelihara 1.000 Situs Judi Online

“Total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online yang ditangani, adalah sebanyak 22 orang,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Sabtu (16/11/2024). (kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Buron Kasus Komdigi Ditangkap, Perannya Bandar dan Kelola Ribuan Situs Judol"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved