Kasus Judi Online

Nama Ketum Projo Budi Arie Disebut Dapat Komisi Lindungi Situs Judol, dengan Kode PM

Dalam surat dakwaan ini, Budi Arie juga disebut mendapatkan komisi dari praktik membekingi sejumlah situs judol oleh Kemenkominfo.

|
Editor: Rustam Aji
ist
TERSERET JUDOL - Ketua Umum relawan Projo, Budi Arie Setiadi, yang juga pernah menjabat Menteri Komunikasi dan Informasi, namanya disebut dalam sidang perdana kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), Rabu (14/5/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menjadi perhatian publik. 

Pasalnya, dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini, muncul nama Ketua Umum Relawan Projo, Budi Arie, yang saat itu mejabat Menteri Kominfo, disebut mendapatkan komisi dari praktik membekingi sejumlah situs judol oleh Kemenkominfo.

Di mana, pada Oktober 2023, Budi Arie meminta Zulkarnaen untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data situs perjudian online.

Zulkarnaen merupakan eks Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah orang terdekat atau teman atau penghubung Menteri Kominfo periode Juli 2023 hingga Oktober 2024, Budi Arie Setiadi.

Sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa, yaitu Zulkarnaen Apriliantony, seorang wiraswasta; Adhi Kismanto, pegawai Kemenkominfo; Alwin Jabarti Kiemas, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama; serta Muhrijan alias Agus, yang mengaku sebagai utusan direktur Kemenkominfo.

Dalam dakwaan disebut keempat terdakwa melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfikar, Muhammad Abindra Putra Tayip, Syamsul Arifim, Muchlis Nasution, Deny Maryono, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry Wiliam alias Acai, Bernard alias Otoy, dan Helmi Fernando.

Kronologi nama Ketum relawan Projo tersebut, bermula pada Oktober 2023, Budi Arie meminta Zulkarnaen untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data situs perjudian online. 

Menanggapi permintaan itu, Zulkarnaen kemudian menawarkan Adhi Kismanto yang merupakan lulusan SMK kepada Budi Arie.

Nah, permintaan Budi Arie ini terjadi setelah saksi Denden Imadudin Soleh, Ketua Pengendalian Konten Internet Ilegal Kemenkominfo, bersama bawahannya bersepakat untuk membekingi situs judi online agar tidak diblokir. 

Llau, pemufakatan yang berlangsung sejak Maret 2023 itu melibatkan Alwin sebagai perantara antara Jonathan (DPO) dengan Denden. 

Baca juga: Ketua PWI Jateng Sambut Baik PWI Bersatu Lagi, Amir Machmud: Saatnya Menata Lagi Organisasi

"Dalam pertemuan tersebut (Budi Arie dan Adhi), terdakwa Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online," tulis surat dakwaan sebagaimana dikutip Kompas.com, Minggu (18/5/2025). 

Budi Arie juga menawarkan Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo.

Tetapui panitia seleksi menyatakan Adhi tidak lulus karena ia tidak memiliki gelar sarjana.

“Namun dikarenakan adanya atensi dari saudara Budi Arie, maka terdakwa Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online,” kata jaksa.

“(Usai mencari link atau website judol) dilaporkan kepada saudara Riko Rasota Rahmada selaku Kepala Tim Take Down untuk dilakukan pemblokiran,” ungkap jaksa lagi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved