Kasus Judi Online

Nama Ketum Projo Budi Arie Disebut Dapat Komisi Lindungi Situs Judol, dengan Kode PM

Dalam surat dakwaan ini, Budi Arie juga disebut mendapatkan komisi dari praktik membekingi sejumlah situs judol oleh Kemenkominfo.

|
Editor: Rustam Aji
ist
TERSERET JUDOL - Ketua Umum relawan Projo, Budi Arie Setiadi, yang juga pernah menjabat Menteri Komunikasi dan Informasi, namanya disebut dalam sidang perdana kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). 

Sebelumnya, dengan tegas Budi Arie Setiadi menyatakan dirinya tidak terlibat dalam praktik melindungi judi online.

"Pasti enggak (terlibat)," ujar Budi Arie di Istana, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Budi Arie menyatakan dirinya siap jika harus diperiksa polisi.

Dia mempersilakan polisi untuk mendalami informasi yang ingin diketahui dari dirinya selaku mantan Menkominfo.

"Tunggu saja, dalami saja, kita siap," imbuhnya.

Sementara itu, Sekjen Projo, Handoko, pun angkat bicara terkait hal tersebut.

"Saya menanggapi agar berita tersebut tidak menjadi bahan framing jahat atau bahkan persepsi liar bahwa Budi Arie Setiadi, yang juga Ketua Umum DPP Projo, terlibat dan menerima sogokan duit haram judi online. Publik bisa mengecek fakta dan pemberitaan bagaimana Budi Arie berada di garis depan memberantas judi online selama menjabat Menkominfo," kata Handoko dalam keterangannya, seperti dikutip detik.com, Sabtu (17/5/2025).

"Dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak menyebutkan Budi Arie tahu, apa lagi menerima uang haram tersebut. Faktanya, memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan. Kesaksian itu juga yang dijelaskannya ketika dimintai keterangan oleh penyidik Polri," imbuhnya.

Handoko merasa perlu menjelaskan ini agar publik memahami persoalan dengan informasi yang utuh. Dia berharap tidak ada lagi framing jahat pada siapapun.

"Stop narasi sesat dan framing jahat untuk mendiskreditkan siapapun, termasuk bagi Budi Arie Setiadi. Kegaduhan akibat pembelokan fakta sangat merugikan masyarakat. Hanya kecurigaan dan sesat pikir atau salah tuduh yang akan diperoleh, alih-alih mendapatkan kebenaran serta keadilan," ucap Handoko.

"Proses hukum sedang berjalan di pengadilan yang terbuka untuk umum. Sumber-sumber informasi yang valid, misalnya penjelasan penegak hukum melalui media yang menjunjung tinggi objektivitas dan independensi, sangat mudah diakses oleh masyarakat. Jangan belokkan fakta hukum dengan asumsi yang tidak faktual, apalagi framing jahat untuk membunuh karakter Budi Arie Setiadi," imbuh Handoko. (kompas.com/dtc)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Munculnya Nama Budi Arie dalam Dakwaan Kasus Pegawai Komdigi Lindungi Situs Judol"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved