Kasus Judi Online

Nama Ketum Projo Budi Arie Disebut Dapat Komisi Lindungi Situs Judol, dengan Kode PM

Dalam surat dakwaan ini, Budi Arie juga disebut mendapatkan komisi dari praktik membekingi sejumlah situs judol oleh Kemenkominfo.

|
Editor: Rustam Aji
ist
TERSERET JUDOL - Ketua Umum relawan Projo, Budi Arie Setiadi, yang juga pernah menjabat Menteri Komunikasi dan Informasi, namanya disebut dalam sidang perdana kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), Rabu (14/5/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menjadi perhatian publik. 

Pasalnya, dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini, muncul nama Ketua Umum Relawan Projo, Budi Arie, yang saat itu mejabat Menteri Kominfo, disebut mendapatkan komisi dari praktik membekingi sejumlah situs judol oleh Kemenkominfo.

Di mana, pada Oktober 2023, Budi Arie meminta Zulkarnaen untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data situs perjudian online.

Zulkarnaen merupakan eks Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah orang terdekat atau teman atau penghubung Menteri Kominfo periode Juli 2023 hingga Oktober 2024, Budi Arie Setiadi.

Sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa, yaitu Zulkarnaen Apriliantony, seorang wiraswasta; Adhi Kismanto, pegawai Kemenkominfo; Alwin Jabarti Kiemas, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama; serta Muhrijan alias Agus, yang mengaku sebagai utusan direktur Kemenkominfo.

Dalam dakwaan disebut keempat terdakwa melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfikar, Muhammad Abindra Putra Tayip, Syamsul Arifim, Muchlis Nasution, Deny Maryono, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry Wiliam alias Acai, Bernard alias Otoy, dan Helmi Fernando.

Kronologi nama Ketum relawan Projo tersebut, bermula pada Oktober 2023, Budi Arie meminta Zulkarnaen untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data situs perjudian online. 

Menanggapi permintaan itu, Zulkarnaen kemudian menawarkan Adhi Kismanto yang merupakan lulusan SMK kepada Budi Arie.

Nah, permintaan Budi Arie ini terjadi setelah saksi Denden Imadudin Soleh, Ketua Pengendalian Konten Internet Ilegal Kemenkominfo, bersama bawahannya bersepakat untuk membekingi situs judi online agar tidak diblokir. 

Llau, pemufakatan yang berlangsung sejak Maret 2023 itu melibatkan Alwin sebagai perantara antara Jonathan (DPO) dengan Denden. 

Baca juga: Ketua PWI Jateng Sambut Baik PWI Bersatu Lagi, Amir Machmud: Saatnya Menata Lagi Organisasi

"Dalam pertemuan tersebut (Budi Arie dan Adhi), terdakwa Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online," tulis surat dakwaan sebagaimana dikutip Kompas.com, Minggu (18/5/2025). 

Budi Arie juga menawarkan Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo.

Tetapui panitia seleksi menyatakan Adhi tidak lulus karena ia tidak memiliki gelar sarjana.

“Namun dikarenakan adanya atensi dari saudara Budi Arie, maka terdakwa Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online,” kata jaksa.

“(Usai mencari link atau website judol) dilaporkan kepada saudara Riko Rasota Rahmada selaku Kepala Tim Take Down untuk dilakukan pemblokiran,” ungkap jaksa lagi.

Tak hanya sampai di situ, dalam surat dakwaan ini, Budi Arie juga disebut mendapatkan komisi dari praktik membekingi sejumlah situs judol oleh Kemenkominfo.

Zulkarnaen, Adhi, dan Muhrijan awalnya bertemu untuk membahas pembagian jatah dalam penjagaan situs judi online.

Mereka sepakat menetapkan nominal Rp 8 juta per situs.

Mereka menggelar pertemuan itu setelah situs-situs judi online yang sempat terhenti akibat patroli mandiri Adhi, bersiap kembali beroperasi.

Namun, dalam dakwaan tidak disebutkan bagaimana proses Budi Arie pada akhirnya bisa mendapatkan komisi. 

“Pembagian untuk terdakwa Adhi Kismanto sebesar 20 persen, terdakwa Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” ungkap jaksa.

Persetujuan Pada 19 April 2024, Adhi menerima informasi bahwa Budi Arie memberikan arahan untuk tidak membekingi website judol di lantai tiga.

Selanjutnya, Adhi dan Zulkarnaen bertemu dengan Budi Arie di rumah dinas Widya Chandra.

Adhi menerima arahan dari Budi Arie agar penjagaan situs judol tidak berada di lantai 3 Komdigi. 

"Selanjutnya Zulkarnaen dan Adhi menemui Budi Arie di rumah dinas Widya Chandra untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran dan disetujui oleh Budi Arie," tulis surat dakwaan.

Baca juga: Warga Korea Selatan Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Dekat SPBU Kalimanah Purbalingga, Polisi Olah TKP

Kemudian Adhi dan Samsul bertemu dengan Zulkarnaen di salah satu kafe wilayah Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan tersebut, Zulkarnaen menyampakan bahwa Budi Arie mengetahui praktik penjagaan situs judol tersebut.

"Pada pertemuan tersebut, Zulkarnaen menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui oleh Budi Arie Setia. Namun Zulkarnaen sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan karena Zulkarnaen merupakan teman dekat Budi Arie," kata dia.

Kode Pada Mei 2024, Muhrijan menerima 3.900 situs judi online untuk dilindungi agar tidak diblokir.

Dia pun menerima uang Rp 6 miliar dari Muchlis Nasution di daerah Pantai Indah Kapuk 2, Jakarta Utara.

"Total uang yang Muhrijan alias Agus dapatkan dari penjagaan website perjudian sebesar Rp 48,7 miliar," bunyi dakwaan.

Uang tersebut kemudian dibagikan ke sejumlah pihak dengan kode yang dicatat dalam dokumen.

Berikut kode jatah komisi pengamanan situs judol:

- Bagi D : merupakan kode bagian untuk saksi Denden Imadudin Soleh

- Bagi S : merupakan kode bagian untuk saksi Syamsul Arifin 

- Bagi R : merupakan kode bagian untuk Riko Rasota Rahmada

- Bagi PM : merupakan kode bagian untuk Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi

- Bagi Kawanan : merupakan jumlah bagian yang dibagi kepada Zulkarnaen Aprilianyony, Adhi Kismanto Alwin Jabarti Kiemas dan Muhrijan alias Agus

- AD : merupakan kode bagian untuk Adhi Kismanto

- AG : merupakan kode bagian untuk Muhrijan alias Agus

- AL : merupakan kode bagian untuk Alwin Jabarti Kiemas

- CHF : merupakan kode bagian untuk Zulkarnaen Apriliantony ditambah bagian untuk Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi

Akibat dari perbuatannya itu, para terdakwa dikenakan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga: Nilai Survei Penilaian Integritas Purbalingga di Tahun 2024 Naik, Sedikit Lagi Masuk Hijau

Budi Arie Membantah

Sebelumnya, dengan tegas Budi Arie Setiadi menyatakan dirinya tidak terlibat dalam praktik melindungi judi online.

"Pasti enggak (terlibat)," ujar Budi Arie di Istana, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Budi Arie menyatakan dirinya siap jika harus diperiksa polisi.

Dia mempersilakan polisi untuk mendalami informasi yang ingin diketahui dari dirinya selaku mantan Menkominfo.

"Tunggu saja, dalami saja, kita siap," imbuhnya.

Sementara itu, Sekjen Projo, Handoko, pun angkat bicara terkait hal tersebut.

"Saya menanggapi agar berita tersebut tidak menjadi bahan framing jahat atau bahkan persepsi liar bahwa Budi Arie Setiadi, yang juga Ketua Umum DPP Projo, terlibat dan menerima sogokan duit haram judi online. Publik bisa mengecek fakta dan pemberitaan bagaimana Budi Arie berada di garis depan memberantas judi online selama menjabat Menkominfo," kata Handoko dalam keterangannya, seperti dikutip detik.com, Sabtu (17/5/2025).

"Dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak menyebutkan Budi Arie tahu, apa lagi menerima uang haram tersebut. Faktanya, memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan. Kesaksian itu juga yang dijelaskannya ketika dimintai keterangan oleh penyidik Polri," imbuhnya.

Handoko merasa perlu menjelaskan ini agar publik memahami persoalan dengan informasi yang utuh. Dia berharap tidak ada lagi framing jahat pada siapapun.

"Stop narasi sesat dan framing jahat untuk mendiskreditkan siapapun, termasuk bagi Budi Arie Setiadi. Kegaduhan akibat pembelokan fakta sangat merugikan masyarakat. Hanya kecurigaan dan sesat pikir atau salah tuduh yang akan diperoleh, alih-alih mendapatkan kebenaran serta keadilan," ucap Handoko.

"Proses hukum sedang berjalan di pengadilan yang terbuka untuk umum. Sumber-sumber informasi yang valid, misalnya penjelasan penegak hukum melalui media yang menjunjung tinggi objektivitas dan independensi, sangat mudah diakses oleh masyarakat. Jangan belokkan fakta hukum dengan asumsi yang tidak faktual, apalagi framing jahat untuk membunuh karakter Budi Arie Setiadi," imbuh Handoko. (kompas.com/dtc)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Munculnya Nama Budi Arie dalam Dakwaan Kasus Pegawai Komdigi Lindungi Situs Judol"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved