Berita Purbalingga

Nilai Survei Penilaian Integritas Purbalingga di Tahun 2024 Naik, Sedikit Lagi Masuk Hijau

Nilai tersebut hanya kurang sedikit lagi untuk lepas dari kategori waspada menjadi terjaga (hijau).

Editor: Rustam Aji
dok. humas pemkab purbalingga
NAIK - Nilai survei penilaian integritas (SPI) Kabupaten Purbalingga Tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 7,27 Poin dari tahun sebelumnya. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga patut berbangga.

Pasalnya, nilai survei penilaian integritas (SPI) Tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 7,27 Poin dari tahun sebelumnya.

Di mana, nilai tersebut hanya kurang sedikit lagi untuk lepas dari kategori waspada menjadi terjaga.

Indeks SPI diklasifikasikan ke dalam tiga kategori, yaitu merah (rentan) dengan rentang nilai 0-72,9; kuning (waspada) dengan nilai 73-77,9; dan hijau (terjaga) dengan nilai 78-100.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga, Herni Sulasti dalam Rakor Persiapan Pelaksanaan SPI Tahun 2025 yang berlokasi di Operation Room Graha Adiguna Komplek Pendopo Dipokusumo Purbalingga, Kamis (15/5/2025) lalu.

Ia mengucapkan terima kasih, kepada semua pegawai yang membuat nilai SPI Purbalingga melonjak dari 69,91 di tahun 2023 menjadi 77,18 di tahun 2024.

“Untuk meningkatkan persepsi responden perlu ada sosialisasi, pertemuan untuk menginformasikan banyak hal yang sudah kita lakukan untuk memperbaiki kinerja kita, sehingga bisa diketahui banyak stakeholder yang menjadi responden SPI,” ucap Herni.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga, Ato Sutanto berharap SPI pada tahun 2025 dapat memperoleh nilai 80. Untuk mencapai hal tersebut ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan.

Baca juga: Satu dari 8 Warga Cepu Blora Korban Kecelakaan di Tawangmangu Meninggal, Camat Sampaikan Duka Cita

“Pertama kita akan fokuskan beberapa hal yang berkaitan dengan internal antara lain penyampaian Form Kepesertaan KPK sebagai bentuk komitmen peserta SPI tahun 2025, dan sosialisasi SPI dengan tenggat waktu hingga akhir Mei,” jelasnya.

Sosialisasi nantinya dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain memasang banner, memasang QR code SPI dan membuat konten media social resmi OPD.

“Untuk dinas pelayanan perlu menyampaikan SOP pelayanan yang mencakup, biaya, alur, dan penekanan tidak ada pungli, yang disosialisasikan dengan media cetak berupa banner maupun media lainnya seperti sosial media,” ucapnya.

Ato menambahkan bahwa selain itu juga perlu mengkampanyekan tolak gratifikasi kepada masyarakat dan pegawai. Pimpinan OPD perlu melakukan penegasan kepada pegawai untuk menolak segala macam jenis gratifikasi yang diberikan oleh masyarakat. (*)

Baca juga: Rismon Sianipar Minta Kasmudjo Dipenjara 1 Sel dengan Jokowi

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved