Kasus Judi Online
Nama Ketum Projo Budi Arie Disebut Dapat Komisi Lindungi Situs Judol, dengan Kode PM
Dalam surat dakwaan ini, Budi Arie juga disebut mendapatkan komisi dari praktik membekingi sejumlah situs judol oleh Kemenkominfo.
"Total uang yang Muhrijan alias Agus dapatkan dari penjagaan website perjudian sebesar Rp 48,7 miliar," bunyi dakwaan.
Uang tersebut kemudian dibagikan ke sejumlah pihak dengan kode yang dicatat dalam dokumen.
Berikut kode jatah komisi pengamanan situs judol:
- Bagi D : merupakan kode bagian untuk saksi Denden Imadudin Soleh
- Bagi S : merupakan kode bagian untuk saksi Syamsul Arifin
- Bagi R : merupakan kode bagian untuk Riko Rasota Rahmada
- Bagi PM : merupakan kode bagian untuk Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi
- Bagi Kawanan : merupakan jumlah bagian yang dibagi kepada Zulkarnaen Aprilianyony, Adhi Kismanto Alwin Jabarti Kiemas dan Muhrijan alias Agus
- AD : merupakan kode bagian untuk Adhi Kismanto
- AG : merupakan kode bagian untuk Muhrijan alias Agus
- AL : merupakan kode bagian untuk Alwin Jabarti Kiemas
- CHF : merupakan kode bagian untuk Zulkarnaen Apriliantony ditambah bagian untuk Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi
Akibat dari perbuatannya itu, para terdakwa dikenakan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Nilai Survei Penilaian Integritas Purbalingga di Tahun 2024 Naik, Sedikit Lagi Masuk Hijau
Budi Arie Membantah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.