Penyitaan Hotel Aruss Semarang
2 Tersangka Kasus TPPU Hasil Judol Lewat Hotel Aruss Semarang, Polisi Sita Uang Rp103,2 Miliar
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus pencucian uang judol lewat Hotel Aruss Semarang. Polisi menyita uang Rp102,3 miliar sebagai barang bukti.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus pencucian uang hasil judi online lewat Hotel Aruss Semarang, Jawa Tengah.
Dua tersangka itu merupakan korporasi dan perseorang.
Namun, belum ada yang ditahan dalam kasus ini.
Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).
"Kami sudah menetapkan tersangka, korporasi PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss Semarang. Kemudian, (tersangka kedua) FH," kata Helfi Assegaf.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hotel Aruss Semarang Disita Polisi, Diduga Usaha Pencucian Uang Hasil Judi Online
Dia menjelaskan, FH merupakan komisaris PT AJP dan pemilik Hotel Arrus Semarang.
FH diduga melakukan pencucian uang dari dana situs judi online (judol) untuk biaya pembangunan dan operasional Hotel Aruss.
Dalam melakukan pencucian uang, FH disebut bergerak sendiri.
"Iya, (FH) enggak ada kaki tangan (untuk pencucian uang)," imbuh Helfi.
Helfi mengatakan, setelah uang situs judol ini masuk ke beberapa rekening penampung, FH yang merupakan seorang komisaris, melakukan layering atau pengaburan sebelum meneruskan uang itu ke rekening perusahaan pengelola Hotel Aruss, PT AJP.
"Yang di bawah dia itu hanya kerja saja, pokoknya kerja tindak pidana awalnya terkait kegiatan perjudiannya."
"Kemudian, setelah (uang judol) masuk, dia baru (FH) melakukan layering-layering ke mana-mana," jelas Helfi.
Menurut Helfi, FH merupakan bnadar atau pemilik situs judio online.
"Dia (FH) yang topnya lah, topnya di judol itu. Artinya, membuat aplikasi, memerintahkan semua, membuat rekening, yang mengatur semua," kata Helfi.
Berdasarkan konferensi pers pada Senin (6/1/2025), ada tiga situs judol yang diduga terindikasi dalam kasus ini, yaitu Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.