Penyitaan Hotel Aruss Semarang

BREAKING NEWS: Hotel Aruss Semarang Disita Polisi, Diduga Usaha Pencucian Uang Hasil Judi Online

Hotel Aruss Semarang disita Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri).

Editor: rika irawati
Website Hotel Aruss Semarang
Hotel Aruss Semarang. Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss Semarang diduga terkait pencucian uang hasil judi online. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Hotel Aruss Semarang disita Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri).

Hotel bintang empat itu diduga bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus judi online yang ditangani.

Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).

"Kami melakukan penyitaan saldo aset yang menjadi ujung daripada hasil pencucian uang melalui upaya kita bersama-sama dengan kementerian, lembaga," kata Brigjen Helfi Assegaf.

Baca juga: Lagi, Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Judi Online Komdigi, 4 Masih Buron

Helfi mengatakan, sebelum penyitaan, Polri telah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu.

Hasilnya, terdapat aset berupa hotel yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang dari judi online.

"Hotel Aruss yang ada di Semarang dikelola oleh PT Arta Jaya Putra," katanya.

Menurut Helfi, penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari pengusutan TPPU dari kasus judi online Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola. 

"Dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar."

"Sehingga proses itu kita lakukan penyelidikan selama beberapa waktu," lanjut Helfi. 

Terhimpun Rp40,5 Miliar

Dari penelusuran, dana pembangunan hotel itu ditransfer dari rekening seorang berinisial FH yang saat ini berstatus sebagai saksi.

Dana itu ditransfer melalui lima rekening, yakni dari masing-masing satu rekening OR, RF, MD, dan dua rekening dari KP. 

Selain itu, ada juga penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp40,5 miliar. 

Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi online tersebut. 

Baca juga: Kasino Berkedok Karaoke di Semarang Digerebek, Polisi Amankan Uang Rp1,25 Miliar, Operator Hingga OB

Adapun modus operandi yang dilakukan yaitu dengan cara menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nomini yang mereka buat, selanjutnya ditempatkan dan ditransfer, serta dilakukan penarikan secara tunai. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved