Penyitaan Hotel Aruss Semarang
2 Tersangka Kasus TPPU Hasil Judol Lewat Hotel Aruss Semarang, Polisi Sita Uang Rp103,2 Miliar
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus pencucian uang judol lewat Hotel Aruss Semarang. Polisi menyita uang Rp102,3 miliar sebagai barang bukti.
Helfi mengatakan, dalam kasus ini, belum ada pihak yang ditahan.
FH yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga belum diperlihatkan kepada publik.
Berbeda dengan konferensi pers kasus lain, dalam ungkap kasus di hadapan wartawan hari ini, polisi hanya menunjukkan barang bukti uang yang diduga hasil pencucian uang.
Menurut Helfi, FH tidak ditahan karena tengah menjalani perawatan di rumah sakit akibat stroke.
"Yang bersangkutan (FH) sedang dirawat di rumah sakit karena stroke sehingga tidak bisa dihadirkan di sini, namun proses tetap berjalan."
"Tidak ada masalah (tidak ada penahanan). Tidak mengganggu proses penyidikan karena memang sesuai dengan KUHAP, penahanan itu tidak wajib," kata Helfi.
Sita Uang Rp103,2 Miliar
Sementara itu, dalam konferensi pers, tumpukan uang pecahan Rp100 ribu diperlihatkan kepada wartawan.
Uang tersebut merupakan barang bukti yang disita dari kasus kasus tindak pidana pencucian uang melalui Hotel Aruss Semarang.
Ada Rp103,2 miliar uang yang disita polisi.
Baca juga: Disita Diduga Terkait TPPU Judi Online, Hotel Aruss Semarang Dipastikan Tetap Beroperasi
Helfi menyebutkan, uang dari situs judol ini ditampung FH dan digunakan untuk membangun dan mengoperasikan Hotel Aruss.
Kemudian, hasil dari operasional hotel juga masuk ke kantong FH yang merupakan komisari PT AJP.
"Untuk PT AJP ini, korporasi yang menampung uang dari FH, yang dipakai untuk pembangunan Hotel Aruss dan operasional hotel. Dan, hasilnya, kembali ke PT AJP," lanjut Helfi.
Dia mengatakan, penyitaan ini sebagai tindak lanjut dari pengusutan TPPU dari kasus platform judi online Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.
"Dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar. Sehingga, proses itu kami lakukan penyelidikan selama beberapa waktu," lanjut Helfi.
Adapun dana pembangunan hotel itu ditransfer dari rekening seorang berinisial FH yang saat ini berstatus sebagai saksi, melalui lima rekening, yakni dari masing-masing satu rekening OR, RF, MD, dan dua rekening dari KP.
Selain itu, ada juga penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp40,5 miliar. (Kompas.com/Shela Octavia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komisaris Hotel Aruss Semarang Lakukan Pencucian Uang Seorang Diri".
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.