Penyitaan Hotel Aruss Semarang
Disita Diduga Terkait TPPU Judi Online, Hotel Aruss Semarang Dipastikan Tetap Beroperasi
Manajemen Hotel Aruss Semarang buka suara soal penyitaan hotel di Jalan Dr Wahidin Nomor 116 Jatingaleh, Kota Semarang, Senin (6/1/2024).
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Manajemen Hotel Aruss Semarang buka suara soal penyitaan hotel di Jalan Dr Wahidin Nomor 116 Jatingaleh, Kota Semarang, Senin (6/1/2024).
Meski berstatus sebagai penyitaan namun operasional hotel tetap berjalan.
Penasihat Hukum Hotel Aruss, Ahmad Maulana mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Sekarang sedang dilakukan penyidikan yang dilakukan Mabes Polri terkait adanya dugaan TPPU. Sekarang masih dalam proses penyidikan," tutur Maulana dalam konferensi pers, Senin.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hotel Aruss Semarang Disita Polisi, Diduga Usaha Pencucian Uang Hasil Judi Online
Maulana mengatakan, penyitaan bukan berarti dirampas.
Penyitaan yang dilakukan Bareskrim Polri diartikannya sebagai pengawasan dan penjagaan.
"Penyitaan ini tidak mengurangi jalannya operasional," ujarnya.
Papan Penyitaan di Pilar Hotel
Papan informasi penyitaan dipasang polisi di satu pilar bagian depan hotel.
Bahkan, papan ini bisa dilihat tamu yang akan masuk ke lobi hotel.
Dalam informasi papan penyitaan, hotel tersebut disita Bareskrim Polri berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 1580/Penpid.B-Sita/2024/PN Semarang, tertanggal 16 Desember 2024.
Maulana mengatakan, papan penyitaan hotel dipasang polisi pada Minggu (5/1/2025).
Namun, penyitaan itu baru disampaikan saat ini.
"Ya karena kemarin hari libur, baru dikonfersensi pers-kan saat ini," terangnya.
Baca juga: Kasus Kasino Berkedok Tempat Karaoke Baby Face Semarang: Pegawai Operasional Divonis 9 Bulan Penjara
Ia mengatakan, meski dilakukan penyitaan, operasional hotel masih tetap berjalan.
Paslanya, operasional hotel tidak dibekukan selama proses penyidikan.
"Jadi, operasional Hotel Aruss harus tetap berjalan," imbuhnya.
Bagian dari TPPU Judi Online
Diberitakan sebelumnya, Hotel Aruss Semarang disita Bareskrim Mabes Polri.
Hotel bintang empat itu diduga bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus judi online yang ditangani.
"Kami melakukan penyitaan saldo aset yang menjadi ujung daripada hasil pencucian uang melalui upaya kita bersama-sama dengan kementerian, lembaga," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers, Senin.
Baca juga: Lagi, Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Judi Online Komdigi, 4 Masih Buron
Helfi mengatakan, sebelum penyitaan, Polri telah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu.
Hasilnya, terdapat aset berupa hotel yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang dari judi online.
"Hotel Aruss yang ada di Semarang dikelola oleh PT Arta Jaya Putra," katanya.
Menurut Helfi, penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari pengusutan TPPU dari kasus judi online Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.
"Dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar."
"Sehingga proses itu kita lakukan penyelidikan selama beberapa waktu," kata Helfi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.