Kesehatan
2 RS di Brebes Diputus Kerja Sama BPJS Kesehatan, Nasib Pasien?
BPJS Kesehatan memutus kerjasama dengan dua rumah sakit (RS) swasta di Kabupaten Brebes, yakni RS Bhakti Asih Brebes dan RS Bhakti Asih Jatibarang.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM,BREBES - BPJS Kesehatan memutus kerjasama dengan dua rumah sakit (RS) swasta di Kabupaten Brebes, yakni RS Bhakti Asih Brebes dan RS Bhakti Asih Jatibarang.
Dua rumah sakit ini terbukti melakukan kecurangan phantom procedure atau tagihan fiktif dengan kerugian total mencapai Rp22,4 miliar.
Rinciannya, RS Bhakti Asih Brebes melakukan tagihan fiktif senilai Rp16.932.623.857 sedangkan RS Bhakti Asih Jatibarang senilai Rp5.474.498.600.
Baca juga: Siap-siap, Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Pertengahan Tahun 2025 untuk Tutup Defisit
Ketua Tim Pencegahan Kecurangan (PK) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Brebes, Ineke Tri Sulistyowaty mengatakan, berdasarkan surat yang diterima dari BPJS Kesehatan, ditemukan kecurangan di RS Bhakti Asih Brebes sekira Rp16 miliar dan RS Bhakti Asih Jatibarang sekira Rp5 miliar.
Kecurangan tersebut berkaitan dengan phantom procedure atau tagihan fiktif.
Dua RS swasta tersebut melakukan kecurangan selama dua tahun ke belakang.
"Jenis kecurangan yang dilakukan terkait phantom procedure kategori berat, modusnya melalui ventilator," kata Ineke yang juga Kepala Dinas Kesehatan Brebes dalam Konferensi Pers, Senin (16/12/2024).
Baca juga: Mulai Berlaku, Pemohon SIM di Kabupaten Sragen Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari mengatakan, sebelum mengambil keputusan putus kerjasama, sudah dilakukan koordinasi panjang dengan pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan.
Pada intinya, pengakhiran kerjasama ini karena pelanggaran terhadap isi kontrak dengan BPJS Kesehatan.
Pihaknya bersama Tim PK-JKN Brebes sudah memberikan sanksi pengembalian kerugian dan sudah dikembalikan 100 persen.
Lalu ada sanksi administratif berupa teguran dan denda kategori pelanggaran berat senilai Rp250 juta per rumah sakit.
"Sanksi lainnya, jeda untuk kerjasama kembali dengan BPJS Kesehatan selama 24 bulan (red, 2 tahun)."
"Karena ini kategori pelanggaran berat," jelasnya.
BPJS Kesehatan Cabang Tegal bersama Dinkes Brebes telah menyiapkan rumah sakit lain bagi pasien JKN terdampak.
Pasien JKN di RS Bhakti Asih Brebes bisa berobat ke RSUD Brebes, RS Ibu Anak Permata Insani, dan RS Dedy Jaya.
Sedangkan pasien JKN di RS Bhakti Asih Jatibarang bisa berobat ke RS dr Soeselo, RS PKU Muhammadiyah Tegal, dan RSU Amanah Mahmudah. (*)
Baca juga: Datangi Kejari Kota Tegal, GSPI Dorong Kasus Klaim Fiktif BPJS Kesehatan Diusut secara Pidana
BPJS Kesehatan
rumah sakit brebes
Brebes
tagihan fiktif
RS Bhakti Asih Brebes
RS Bhakti Asih Jatibarang
Jangan Panik! Ini Cara Hilangkan Pestisida pada Sayuran |
![]() |
---|
Ingin Terhindar dari Kanker Payudara, Begini Caranya |
![]() |
---|
Dokter Residen Curhat ke Menkes, Alami Perundungan Jadi Pembantu Pribadi Senior di RSUP Kariadi |
![]() |
---|
Mengapa Banyak Perempuan Pekerja Berhenti Menyusui? IDAI Ungkap Alasan Ini, Singgung soal Citra |
![]() |
---|
Cegah Kematian Ibu Menyusui yang Bekerja, IDAI Singgung Peran Perusahaan dan Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.