Kesehatan

2 RS di Brebes Diputus Kerja Sama BPJS Kesehatan, Nasib Pasien?

BPJS Kesehatan memutus kerjasama dengan dua rumah sakit (RS) swasta di Kabupaten Brebes, yakni RS Bhakti Asih Brebes dan RS Bhakti Asih Jatibarang.

Fajar Bahruddin/TribunBanyumas.com
Konferensi pers koordinasi layanan kesehatan peserta JKN di wilayah Kabupaten Brebes, Senin (16/12/2024). Dua rumah sakit diputus kerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM,BREBES - BPJS Kesehatan memutus kerjasama dengan dua rumah sakit (RS) swasta di Kabupaten Brebes, yakni RS Bhakti Asih Brebes dan RS Bhakti Asih Jatibarang.

Dua rumah sakit ini terbukti melakukan kecurangan phantom procedure atau tagihan fiktif dengan kerugian total mencapai Rp22,4 miliar.

Rinciannya, RS Bhakti Asih Brebes melakukan tagihan fiktif senilai Rp16.932.623.857 sedangkan RS Bhakti Asih Jatibarang senilai Rp5.474.498.600.

Baca juga: Siap-siap, Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Pertengahan Tahun 2025 untuk Tutup Defisit

Ketua Tim Pencegahan Kecurangan (PK) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Brebes, Ineke Tri Sulistyowaty mengatakan, berdasarkan surat yang diterima dari BPJS Kesehatan, ditemukan kecurangan di RS Bhakti Asih Brebes sekira Rp16 miliar dan RS Bhakti Asih Jatibarang sekira Rp5 miliar.

Kecurangan tersebut berkaitan dengan phantom procedure atau tagihan fiktif

Dua RS swasta tersebut melakukan kecurangan selama dua tahun ke belakang.

"Jenis kecurangan yang dilakukan terkait phantom procedure kategori berat, modusnya melalui ventilator," kata Ineke yang juga Kepala Dinas Kesehatan Brebes dalam Konferensi Pers, Senin (16/12/2024).

Baca juga: Mulai Berlaku, Pemohon SIM di Kabupaten Sragen Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari mengatakan, sebelum mengambil keputusan putus kerjasama, sudah dilakukan koordinasi panjang dengan pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan. 

Pada intinya, pengakhiran kerjasama ini karena pelanggaran terhadap isi kontrak dengan BPJS Kesehatan

Pihaknya bersama Tim PK-JKN Brebes sudah memberikan sanksi pengembalian kerugian dan sudah dikembalikan 100 persen.

Lalu ada sanksi administratif berupa teguran dan denda kategori pelanggaran berat senilai Rp250 juta per rumah sakit.

"Sanksi lainnya, jeda untuk kerjasama kembali dengan BPJS Kesehatan selama 24 bulan (red, 2 tahun)."

"Karena ini kategori pelanggaran berat," jelasnya. 

BPJS Kesehatan Cabang Tegal bersama Dinkes Brebes telah menyiapkan rumah sakit lain bagi pasien JKN terdampak. 

Pasien JKN di RS Bhakti Asih Brebes bisa berobat ke RSUD Brebes, RS Ibu Anak Permata Insani, dan RS Dedy Jaya. 

Sedangkan pasien JKN di RS Bhakti Asih Jatibarang bisa berobat ke RS dr Soeselo, RS PKU Muhammadiyah Tegal, dan RSU Amanah Mahmudah. (*)

Baca juga: Datangi Kejari Kota Tegal, GSPI Dorong Kasus Klaim Fiktif BPJS Kesehatan Diusut secara Pidana

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved