Mahasiswi Demak Jual Video Porno

Pengakuan Mahasiswi Demak Jual Video: Untuk Kehidupan Sehari-hari

Mahasiswi asal Wonosalam, Kabupaten Demak, menjual video adegan ranjangnya untuk kebutuhan hidup dan judi online.

|
Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
UNSPLASH/CHARLES DELUVIO
Ilustrasi penyebaran video porno. Mahasiswi asal Demak menjual video porno adegan ranjangnya untuk mencukupi kebutuhan hidup hingga judi online. 

Namun, ada juga yang mengeluarkan uang hingga Rp500 ribu untuk video durasi terpanjang.

Baca juga: 92 Video Asusila Wanita Kebaya Merah Dibongkar Polisi dari Laptop, Hardisk dan HP Milik ACS dan AH

Menurut DMW, pada tanggal 29 Oktober, dia berhasil menjual 21 video porno dengan pendapatan Rp2,3 juta.

Sementara, 30 Oktober, dia menjual 10 video porno dengan penghasilan Rp2,15 juta.

Semua pembeli video itu, kata DMW, tidak dikenalnya. Mereka sebatas teman online yang bahkan tidak pernah bertemu secara langsung.  

Proses transaksi pembayaran atas video yang dijual DMW dilakukan secara online melalui transfer antar bank.

"Perekam videonya adalah teman pria DMW atas permintaan tersangka namun (teman pria) tidak terlibat dalam proses jual-beli video asusila."

"Kami amankan DMW sebagai tersangka penyebarluasan video pornografi pada 30 Oktober," terang Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic, Jumat.

Dari pelaku, Satreskrim Polres Kudus mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, baju yang dipakai tersangka saat melakukan tindak asusila, bukti transaksi, dan beberapa video asusila yang masih tersimpan. 

Kini, mahasiswi tersebut terancam hukuman 6 tahun penjara.

Dia bakal dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved