Mahasiswi Demak Jual Video Porno
Pengakuan Mahasiswi Demak Jual Video: Untuk Kehidupan Sehari-hari
Mahasiswi asal Wonosalam, Kabupaten Demak, menjual video adegan ranjangnya untuk kebutuhan hidup dan judi online.
Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
Namun, ada juga yang mengeluarkan uang hingga Rp500 ribu untuk video durasi terpanjang.
Baca juga: 92 Video Asusila Wanita Kebaya Merah Dibongkar Polisi dari Laptop, Hardisk dan HP Milik ACS dan AH
Menurut DMW, pada tanggal 29 Oktober, dia berhasil menjual 21 video porno dengan pendapatan Rp2,3 juta.
Sementara, 30 Oktober, dia menjual 10 video porno dengan penghasilan Rp2,15 juta.
Semua pembeli video itu, kata DMW, tidak dikenalnya. Mereka sebatas teman online yang bahkan tidak pernah bertemu secara langsung.
Proses transaksi pembayaran atas video yang dijual DMW dilakukan secara online melalui transfer antar bank.
"Perekam videonya adalah teman pria DMW atas permintaan tersangka namun (teman pria) tidak terlibat dalam proses jual-beli video asusila."
"Kami amankan DMW sebagai tersangka penyebarluasan video pornografi pada 30 Oktober," terang Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic, Jumat.
Dari pelaku, Satreskrim Polres Kudus mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, baju yang dipakai tersangka saat melakukan tindak asusila, bukti transaksi, dan beberapa video asusila yang masih tersimpan.
Kini, mahasiswi tersebut terancam hukuman 6 tahun penjara.
Dia bakal dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.