Mahasiswi Demak Jual Video Porno
Pengakuan Mahasiswi Demak Jual Video: Untuk Kehidupan Sehari-hari
Mahasiswi asal Wonosalam, Kabupaten Demak, menjual video adegan ranjangnya untuk kebutuhan hidup dan judi online.
Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Mahasiswi asal Wonosalam, Kabupaten Demak, berinisial DMW (24), menjual video adegan ranjang yang dilakukan dengan teman pria untuk mendapatkan keuntungan.
Dia berhasil menjual 31 video dalam durasi 9-53 detik kepada 31 pembeli yang ada di kontak WA.
Dari hasil penjualan video porno itu, DMW mendapatkan keuntungan Rp4.450.000.
Kepada polisi, DMW mengaku uang hasil penjualan video porno digunakan untuk perawatan, mencukupi kebutuhan sehari-hari sebagai mahasiswi di sebuah kampus di Jawa Timur, dan judi online.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat (6/12/2024), DMW mengaku baru dua kali merekam adegan ranjangnya bersama teman prianya, yaitu pada 29 dan 30 Oktober.
Baca juga: Mahasiswi Demak Rekam Adegan Ranjang Bersama Teman Pria, Dijual Dalam Potongan 9-53 Detik
Adegan panas itu dilakukan atas dasar suka sama suka di sebuah kos di Kabupaten Kudus.
"Baru dua kali buat video (asusila). Sebelumnya, belum pernah (membuat video porno)," kata DMW.
DMW mengatakan, adegan ranjang yang dilakukan atas dasar suka sama suka.
Sementara, teman pria yang menjadi lawan mainnya, tidak mengetahui jika hasil rekaman itu dijual.
"Kenal biasa (dengan pemeran pria dalam video), suka sama suka. Lalu, saya jual untuk mendapatkan untung," aku DMW.
Ditawarkan Lewat Story WA
Dari video tersebut, DMW kemudian memotong menjadi lima video.
Dia menawarkan lewat story WA kepada kontak di handphonenya.
"Full durasi, chat me", begitu cara DMW menarik calon pembeli video porno itu.
Menurut DMW, dari sekitar 1000 kontak yang menyaksikan story WA-nya itu, ada 31 orang yang berminat membeli.
Dia menjual Rp50.000 untuk 1 video berdurasi pendek.
Namun, ada juga yang mengeluarkan uang hingga Rp500 ribu untuk video durasi terpanjang.
Baca juga: 92 Video Asusila Wanita Kebaya Merah Dibongkar Polisi dari Laptop, Hardisk dan HP Milik ACS dan AH
Menurut DMW, pada tanggal 29 Oktober, dia berhasil menjual 21 video porno dengan pendapatan Rp2,3 juta.
Sementara, 30 Oktober, dia menjual 10 video porno dengan penghasilan Rp2,15 juta.
Semua pembeli video itu, kata DMW, tidak dikenalnya. Mereka sebatas teman online yang bahkan tidak pernah bertemu secara langsung.
Proses transaksi pembayaran atas video yang dijual DMW dilakukan secara online melalui transfer antar bank.
"Perekam videonya adalah teman pria DMW atas permintaan tersangka namun (teman pria) tidak terlibat dalam proses jual-beli video asusila."
"Kami amankan DMW sebagai tersangka penyebarluasan video pornografi pada 30 Oktober," terang Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic, Jumat.
Dari pelaku, Satreskrim Polres Kudus mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, baju yang dipakai tersangka saat melakukan tindak asusila, bukti transaksi, dan beberapa video asusila yang masih tersimpan.
Kini, mahasiswi tersebut terancam hukuman 6 tahun penjara.
Dia bakal dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.