Berita Wonosobo

Kakek di Wonosobo Cabuli Bocah 7 Tahun, Beraksi setelah Korban Jajan

Kakek di Kalibawang Wonosobo tega mencabuli bocah 7 tahun yang menjadi tetangga. Terungkap setelah korban mengeluh sakit.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/HUMAS POLRES WONOSOBO
KONFERENSI PERS - Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan menunjukkan pelaku percabulan beriniial MB (baju oranye) saat konferensi pers di Mapolres Wonosobo. Kakek berumur 63 tahun itu ditangkap polisi karena mencabuli bocah 7 tahun yang menjadi tetangganya. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Seorang kakek di Kalibawang, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli bocah 7 tahun yang merupakan tetangganya.

Perbuatan kakek berinisial MB (63) itu dilakukan sejak tahun 2024.

Ulah bejat MB terungkap setelah Kamis (4/9/2025), korban mengeluh sakit di area inti kepada orangtua.

"Perbuatan tersangka dilakukan dari pertengahan tahun 2024 sampai akhir tahun."

"Dan yang terakhir, pada Kamis (4/9/2025). Total sebanyak tiga kali," kata Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan dalam keterangan tertulis, Minggu (14/9/2025).

Baca juga: Terdesak Ekonomi, Suami di Wonosobo Gasak Motor dan 6 Ponsel dari Tempat Kerja Istri

Dipanggil setelah Jajan

Arif menjelaskan, pelaku merupakan pemilik warung jajanan di depan rumah korban.

Korban sering membeli jajan di warung yang ada di rumah pelaku itu.

Setelah korban jajan, biasanya, pelaku memanggil korban agar masuk ke dalam rumahnya. 

"Dua kali kejadian dilakukan di dalam rumah dan satu kali di belakang rumah di pinggir kolam ikan," lanjutnya.

Kejadian ini terungkap setelah korban pulang dan mengeluhkan sakit di area kemaluan. 

"Kecurigaan muncul di kejadian yang terakhir karena anak mengeluhkan sakit dan sempat diperiksakan ke pihak medis," jelas Arif.

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi.

Kepada polisi, pelaku mengaku perbuatan cabul ini dilakukan untuk memenuhi hasrat seksualnya.

Padahal, di rumah tersebut, pelaku tinggal bersama istri dan anak.

Baca juga: Wonosobo Resmi Punya Stadion. Stadion Pancasila Sudah Bisa Digunakan Masyarakat Umum

Selain memproses hukum pelaku, polisi juga memberikan pendampingan serta trauma healing kepada korban.

"Disini, kami juga mencoba trauma healing memberikan pendampingan. Harapannya, korban  kembali ceria, tidak terjadi trauma yang mendalam," ungkapnya.

Arif mengatakan, pelaku pelaku dijerat Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah. 

Pelaku terancam hukuman penjara paling ringan 5 tahun atau paling lama 15 tahun. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved