Berita Jepara

Divonis Bersalah, 4 Petambak Udang di Karimunjawa Jepara akan Ajukan Banding

Empat petambak udang di Taman Nasional Karimunjawa, Jepara, divonis rata-rata 1 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/TITO ISNA UTAMA
Satu di antara empat terdakwa kasus tambak udang di Taman Nasional Karimunjawa digelandang ke mobil tahanan seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jepara, Rabu (30/10/2024). 

Sofiyan optimistis bisa mendapatkan putusan bebas bagi para terdakwa, di tingkat banding.

Ia menilai, putusan majelis  hakim yang mempertimbangkan keterangan saksi ahli memberi angin segar.

"Tuntutan kami, (terdakwa) bebas, jadi poin penting keputusan hari ini adalah hakim mempertimbangkan ahli dari kami yang mengatakan bahwa standar baku mutu yang dipakai tidak seusai standar regulasi, seharusnya baku mutu biotalaut, bukan baku mutu bahari," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved