Berita Jepara
Divonis Bersalah, 4 Petambak Udang di Karimunjawa Jepara akan Ajukan Banding
Empat petambak udang di Taman Nasional Karimunjawa, Jepara, divonis rata-rata 1 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/TITO ISNA UTAMA
Satu di antara empat terdakwa kasus tambak udang di Taman Nasional Karimunjawa digelandang ke mobil tahanan seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jepara, Rabu (30/10/2024).
Sofiyan optimistis bisa mendapatkan putusan bebas bagi para terdakwa, di tingkat banding.
Ia menilai, putusan majelis hakim yang mempertimbangkan keterangan saksi ahli memberi angin segar.
"Tuntutan kami, (terdakwa) bebas, jadi poin penting keputusan hari ini adalah hakim mempertimbangkan ahli dari kami yang mengatakan bahwa standar baku mutu yang dipakai tidak seusai standar regulasi, seharusnya baku mutu biotalaut, bukan baku mutu bahari," jelasnya. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Jepara
Gagal Seleksi PPPK, Honorer Pemkab Jepara Bakal Diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Beras Oplosan Mulai Dirasakan Warga Jepara, Belum Ganggu Penjualan di Pasar |
![]() |
---|
OB Bank di Jepara Nyambi jadi Pengedar Sabu, Ditangkap saat Tunggu Pembeli |
![]() |
---|
Jelang Konser Gratis Denny Caknan, Bupati Jepara Cek Langsung Kesiapan Panggung Hingga Keamanan |
![]() |
---|
Tarif Trump Bikin Industri di Jepara Kelimpungan! Pabrik Funiture hingga Alas Kaki Takut Order |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.