Berita Jepara

Divonis Bersalah, 4 Petambak Udang di Karimunjawa Jepara akan Ajukan Banding

Empat petambak udang di Taman Nasional Karimunjawa, Jepara, divonis rata-rata 1 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/TITO ISNA UTAMA
Satu di antara empat terdakwa kasus tambak udang di Taman Nasional Karimunjawa digelandang ke mobil tahanan seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jepara, Rabu (30/10/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara menjatuhkan hukuman penjara dan denda kepada empat petambak udang di Taman Nasional Karimunjawa.

Vonis ini dibacakan ketua majelis hakim Merina Dewi Setiawati didampingi dua hakim anggota, Parlin Mangatas Bona Tua dan Joko Ciptanto dalam sidang di PN Jepara, Rabu (30/10/2024).

Dalam kasus ini, empat petambak udang yang duduk sebagai terdakwa adalah Teguh Santoso, Sutrisno, Sugianto Limanto, dan Mirah Sanusi Darwiyah.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Merina menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp30 juta kepada terdakwa Mirah.

Hukuman itu ditambah 3 bulan kurungan jika yang bersangkutan tidak membayar denda.

Sedangkan terdakwa Sutrisno, sebagai pemilik CV Bimantara Vanname, diputus pidana 1 tahun 2 bulan dan denda Rp30 juta.

Hukuman itu ditambah 3 bulan penjara jika denda tak dibayar.

Baca juga: 3 Petambak Udang Ilegal di Karimunjawa Jepara Diseret ke Meja Hijau, Terancam 10 Tahun Penjara

Kepada terdakwa Sugianto Limanto, pemilik PT Indo Bahari, hakim menjatuhkan vonis 1 tahun dan denda Rp30 juta atau ganti kurungan 3 bulan. 

Dan, terdakwa Teguh Santoso, dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 10 bulan serta denda 50 juta atau kurungan 3 bulan jika denda itu tak dibayar.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim mengukum mereka rata-rata 3 tahun hingga 6 tahun penjara, serta denda Rp6 miliar.

Kasus ini dibawa ke meja  hijau setelah tim gabungan yang dipimpin Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum KLHK melakukan pengecekan ke Karimunjawa atas dugaan pelanggaran kegiatan tidak sesuai fungsi zona pemanfaatan Taman Nasional Karimunjawa.

Sidak gabungan ini dilakukan pada 2-4 November 2023.

Ajukan Banding

Sementara, Sofiyan Hadi, kuasa hukum keempat terdakwa berencana mengajukan banding atas keputusan majelis hakim PN Jepara itu.

Mereka tetap menuntut keempat terdakwa diputus bebas dalam kasus tersebut.

"Kami nilai (putusan hakim) cukup objektif tapi kami sudah sepakat melakukan banding," ungkap Sofiyan seusai sidang.

Baca juga: Tiket Masuk Taman Nasional Karimunjawa Jepara Naik 100 Persen, Berlaku Mulai 30 Oktober 2024

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved