Berita Jepara

3 Petambak Udang Ilegal di Karimunjawa Jepara Diseret ke Meja Hijau, Terancam 10 Tahun Penjara

Tiga petambak udang ilegal di Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diseret ke meja hijau.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/TITO ISNA UTAMA
Tumpukan pipa milik petambak udang ilegal di Karimunjawa, Jepara, jadi barang bukti kasus pencemaran lingkungan yang kini telah dilimpahkan penyidik Kementerian Lingkungan Hidup ke Kejari Jepara, Senin (10/6/25024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Tiga petambak udang ilegal di Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diseret ke meja hijau atas dugaan pencemaran lingkungan.

Kasus ini kini telah dilimpahkan penyidik ke Kejari Jepara.

Dalam perkara ini, aparat juga mengamankan ribuan pipa saluran air tambak yang sudah terpotong-potong sebagai barang bukti.

Senin (10/6/2024), ketiga tersangka dititipkan ke Rutan Jepara.

Proses hukum terkait tambak udang ilegal ini berlanjut setelah Pengadilan Negeri Jepara menolak gugatan praperadilan yang mereka ajukan.

Majlis Hakim memutuskan menolak secara penuh karena tidak terpenuhinya syarat formalitas.

Baca juga: Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE 3 Aktivis Karimunjawa Dihentikan, Polda Jateng: Tak Ada Unsur Pidana

Ketiga tersangka tersebut adalah Sutrisno (50), Teguh Santoso (44), dan Mirah Sanusi Darwiyah (48).

Mereka dijerat Pasal 40 Ayat 3 juncto Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) dan Ekosistemnya.

Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 98 ayat 1 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tambak udang yang mereka kelola diduga menimbulkan pencemaran lingkungan air laut di Karimunjawa.

Kasi Pidum Kejaksanaan Negeri Jepara, Irvan Surya mengatakan, kasus ini disidik penegakkan hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"(Hari ini) pelimpahan tahap dua dari penyidik kepada JPU. Setelah ini, akan kami limpahkan ke pengadilan," kata Irvan.

Baca juga: Kasus Hukum Aktivis Karimunjawa Daniel Frits Masih Berlanjut, JPU Kejari Jepara Ajukan Kasasi ke MA

Irvan menyampaikan, ketiga tersangka dititipkan di Rutan Jepara untuk proses 20 hari ke depan.

"Kami tahan di Rutan Jepara selama 20 hari ke depan," ungkapnya.

Menurut Irvan, para tersangka terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved