Berita Jateng

Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE 3 Aktivis Karimunjawa Dihentikan, Polda Jateng: Tak Ada Unsur Pidana

Polda Jateng menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menyangkut tiga aktivis lingkungan Karimunjawa, Jepara.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/Iwan Arifianto
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio. Senin (27/5/2024), Dwi Subagio menyatakan, Polda Jateng menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyangkut tiga aktivis lingkungan Karimunjawa, Jepara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyangkut tiga aktivis lingkungan Karimunjawa, Jepara.

Tiga terlapor tersebut adalah Datang Abdul Rachim, Hasanudin, dan Sumarto Rofiun.

Mereka dilaporkan Nemerodi Gulo selaku penerima kuasa dari Sutrisno, petambak udang di Karimunjawa.

Laporan atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian itu dibuat di Polda Jateng pada 28 November 2023

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan, polisi menghentikan penanganan kasus itu selepas melakukan gelar perkara.

"Iya, kami sudah hentikan penyelidikan kasus tersebut," papar Dwi Subagio saat dihubungi, Senin (27/5/2024).

Baca juga: Banding Dikabulkan, Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Bebas dari Tuduhan Kasus UU ITE

Dwi mengungkapkan, hasil penyelidikan dilengkapi pemeriksaan dua saksi ahli serta alat bukti lain, tidak ditemukan peristiwa pidana.

"Hasil gelar perkara juga jelas, tidak ditemukan peristiwa pidana," imbuhnya.

Tiga terlapor diadukan polisi soal pembuatan konten video di Youtube di tahun 2021.

Konten tersebut dinilai pelapor melanggar UU ITE karena ada kalimat "wong samin".

"Kalimat itu bukan kata makian," ujar kuasa hukum terlapor, Muhammad Taufiq, saat dihubungi terpisah.

Berkaitan dihentikannya kasus itu, Taufiq sudah mengetahui.

Dia pun mengapresiasi langkah tepat kepolisian.

"Perkara itu benar dihentikan," katanya.

Sebelum itu, Taufiq telah mengirimkan Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum terkait syarat UU ITE kepada Polda Jateng.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved