Berita Jepara

3 Petambak Udang Ilegal di Karimunjawa Jepara Diseret ke Meja Hijau, Terancam 10 Tahun Penjara

Tiga petambak udang ilegal di Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diseret ke meja hijau.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/TITO ISNA UTAMA
Tumpukan pipa milik petambak udang ilegal di Karimunjawa, Jepara, jadi barang bukti kasus pencemaran lingkungan yang kini telah dilimpahkan penyidik Kementerian Lingkungan Hidup ke Kejari Jepara, Senin (10/6/25024). 

Dalam kasus ini, jaksa juga menerima pelimpahan barang bukti di antaranya 1000an potong pipa-pipa inlet dan outlet, dokumen-dokumen internet, hasil laboratorium, dan barang bukti lainnya.

"Dari tersangka Sugianto, pipa 750 meter 175 potongan, dari Mirah ada 400 meter 97 potong dan 210 meter 52 potong, pipa milik Teguh 50 meter 10 potong, 80 meter 14 potong," kata dia. (*)

Baca juga: Komdis Sanksi Pemain Liga 1 yang Main Tarkam Ricuh, Pemain Barito hingga Persita

Baca juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Selasa 11 Juni 2024: Sama-sama Naik Rp1.000

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved