Berita Jepara
3 Petambak Udang Ilegal di Karimunjawa Jepara Diseret ke Meja Hijau, Terancam 10 Tahun Penjara
Tiga petambak udang ilegal di Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diseret ke meja hijau.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/TITO ISNA UTAMA
Tumpukan pipa milik petambak udang ilegal di Karimunjawa, Jepara, jadi barang bukti kasus pencemaran lingkungan yang kini telah dilimpahkan penyidik Kementerian Lingkungan Hidup ke Kejari Jepara, Senin (10/6/25024).
Dalam kasus ini, jaksa juga menerima pelimpahan barang bukti di antaranya 1000an potong pipa-pipa inlet dan outlet, dokumen-dokumen internet, hasil laboratorium, dan barang bukti lainnya.
"Dari tersangka Sugianto, pipa 750 meter 175 potongan, dari Mirah ada 400 meter 97 potong dan 210 meter 52 potong, pipa milik Teguh 50 meter 10 potong, 80 meter 14 potong," kata dia. (*)
Baca juga: Komdis Sanksi Pemain Liga 1 yang Main Tarkam Ricuh, Pemain Barito hingga Persita
Baca juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Selasa 11 Juni 2024: Sama-sama Naik Rp1.000
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Jepara
Warga Mayong Jepara Tega Bunuh Teman Kencan setelah Memadu Kasih, Tak Punya Duit setelah Kalah Judol |
![]() |
---|
Jepara Art Carnival Pikat Wisatawan Asing, Ada Kostum Jembul Tulakan Hingga Macan Kurung |
![]() |
---|
Hilang 1 Tahun, Lansia Jepara Ditemukan di Madiun. Diduga Jalan Kaki 281 Km |
![]() |
---|
Tujuh Pencopet Beraksi saat Konser HUT Jateng di Alun-alun Jepara, 6 HP Berhasil Diselamatkan |
![]() |
---|
Waduh, Tenda Tamu VIP HUT Jateng ke 80 di Jepara Roboh di Terjang Angin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.