Berita Jepara
Kasus Hukum Aktivis Karimunjawa Daniel Frits Masih Berlanjut, JPU Kejari Jepara Ajukan Kasasi ke MA
JPU Kejari Jepara mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang dalam kasus aktivis Karimunjawa Daniel Frits.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejari Jepara mengajukan kasasi atas vonis banding Pengadilan Tinggi (PT) Semarang dalam kasus aktivis Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan (50).
Dalam putusan banding itu, PT Semarang membatalkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jepara yang menghukum Daniel tujuh bulan penjara atas kasus pelanggaran UU ITE.
Meski PT Semarang menyatakan Daniel terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh JPU namun Daniel dibebaskan dari hukuman lantaran berstatus sebagai pejuan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Kasi Pidum Kejari Jepara, Irfan Surya mengatakan, kasasi atas putusan banding itu sudah dikirim ke Mahkamah Agung (MA) melalui panitera Pengadilan Negeri (PN) Jepara pada Jumat (31/5/2024).
"Pengajuan kasasi 31 Mei. Memori kasasi paling lambat 14 hari setelah pendaftaran."
"Kasasi melalui panitera Pengadilan Negeri menuju MA. Saat ini, memori kasasi masih disusun," kata Irfan, Selasa (4/6/2024).
Baca juga: Banding Dikabulkan, Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Bebas dari Tuduhan Kasus UU ITE
Menurutnya, pengajukan kasasi berpedoman pada satu di antara dakwaan yang tidak dianulir Pengadilan Tinggi, yakni Daniel terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan.
"Putusan terbukti semua tapi karena yang bersangkutan pegiat lingkungan yang layak dan bersih maka tidak dapat dipidana," ucapnya.
Namun, pertimbangan itu justru menimbulkan pertanyaan kemungkinan kekeliruan dalam memutus perkara.
"Masalah pegiat lingkungan yang layak dan bersih akan kami jadikan acuan apakah hakim tingkat PT dalam pertimbangan ada kekeliruan memutus," ujarnya.
Ia menjelaskan, pengajuan kasasi itu mengacu pada pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 dan Perma Nomor 1 Tahun 2023 atas pengajuan kasasi.
"Memang, Pasal 66 UU 32 Tahun 2009 jelas tidak dapat dipidana dan digugat secara perdata tetapi ada turunannya, di situ kan iktikad baik dan tidak melawan hukum," ungkapnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE 3 Aktivis Karimunjawa Dihentikan, Polda Jateng: Tak Ada Unsur Pidana
Senada dengan hal itu, Kasi Intel Kejari Jepara Juniardi mengatakan, pengajuan kasasi sudah melalui prosedur.
Dia pun meminta masyarakat tetap tenang dan mengikuti proses yang masih berjalan.
"Bagi masyarakat, mohon ini dikawal sampai inkrah. Ini masih ada upaya hukum," katanya. (*)
Baca juga: Ditabrak Pikap Melon saat Menyeberang di Dekat RS Tugu Semarang, Dua Mahasiswi Keperawatan Tewas
Baca juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Selasa 4 Juni 2024: Kompak Naik
Viral, Pasangan Bukan Suami Istri Diarak di Kalipucang Wetan Jepara. Diduga Mesum saat Digerebek |
![]() |
---|
Main di Kandang, Persijap Jepara Bertekad Patahkan Rekor Tak Terkalahkan Arema FC |
![]() |
---|
Warga Mayong Jepara Tega Bunuh Teman Kencan setelah Memadu Kasih, Tak Punya Duit setelah Kalah Judol |
![]() |
---|
Jepara Art Carnival Pikat Wisatawan Asing, Ada Kostum Jembul Tulakan Hingga Macan Kurung |
![]() |
---|
Hilang 1 Tahun, Lansia Jepara Ditemukan di Madiun. Diduga Jalan Kaki 281 Km |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.