Berita Jepara

Kasus Hukum Aktivis Karimunjawa Daniel Frits Masih Berlanjut, JPU Kejari Jepara Ajukan Kasasi ke MA

JPU Kejari Jepara mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang dalam kasus aktivis Karimunjawa Daniel Frits.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/TITO ISNA UTAMA
Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan (dua dari kiri) saat bertemu orangtua seusai sidang di Pengadilan Negeri Jepara, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejari Jepara mengajukan kasasi atas vonis banding Pengadilan Tinggi (PT) Semarang dalam kasus aktivis Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan (50).

Dalam putusan banding itu, PT Semarang membatalkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jepara yang menghukum Daniel tujuh bulan penjara atas kasus pelanggaran UU ITE.

Meski PT Semarang menyatakan Daniel terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh JPU namun Daniel dibebaskan dari hukuman lantaran berstatus sebagai pejuan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Kasi Pidum Kejari Jepara, Irfan Surya mengatakan, kasasi atas putusan banding itu sudah dikirim ke Mahkamah Agung (MA) melalui panitera Pengadilan Negeri (PN) Jepara pada Jumat (31/5/2024).

"Pengajuan kasasi 31 Mei. Memori kasasi paling lambat 14 hari setelah pendaftaran."

"Kasasi melalui panitera Pengadilan Negeri menuju MA. Saat ini, memori kasasi masih disusun," kata Irfan, Selasa (4/6/2024).

Baca juga: Banding Dikabulkan, Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Bebas dari Tuduhan Kasus UU ITE

Menurutnya, pengajukan kasasi berpedoman pada satu di antara dakwaan yang tidak dianulir Pengadilan Tinggi, yakni Daniel terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan.

"Putusan terbukti semua tapi karena yang bersangkutan pegiat lingkungan yang layak dan bersih maka tidak dapat dipidana," ucapnya.

Namun, pertimbangan itu justru menimbulkan pertanyaan kemungkinan kekeliruan dalam memutus perkara.

"Masalah pegiat lingkungan yang layak dan bersih akan kami jadikan acuan apakah hakim tingkat PT dalam pertimbangan ada kekeliruan memutus," ujarnya.

Ia menjelaskan, pengajuan kasasi itu mengacu pada pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 dan Perma Nomor 1 Tahun 2023 atas pengajuan kasasi.

"Memang, Pasal 66 UU 32 Tahun 2009 jelas tidak dapat dipidana dan digugat secara perdata tetapi ada turunannya, di situ kan iktikad baik dan tidak melawan hukum," ungkapnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE 3 Aktivis Karimunjawa Dihentikan, Polda Jateng: Tak Ada Unsur Pidana

Senada dengan hal itu, Kasi Intel Kejari Jepara Juniardi mengatakan, pengajuan kasasi sudah melalui prosedur.

Dia pun meminta masyarakat tetap tenang dan mengikuti proses yang masih berjalan.

"Bagi masyarakat, mohon ini dikawal sampai inkrah. Ini masih ada upaya hukum," katanya. (*)

Baca juga: Ditabrak Pikap Melon saat Menyeberang di Dekat RS Tugu Semarang, Dua Mahasiswi Keperawatan Tewas

Baca juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Selasa 4 Juni 2024: Kompak Naik

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved