Berita Jateng
Kasus Pemerkosaan Kakak Adik Oleh 13 Orang Purworejo Ditarik ke Polda Jateng, Ada Apa?
"Kasusnya ditarik ke Polda supaya lebih mudah lagi untuk diproses dan lebih transparan," terang Artanto, di Mapolda Jateng, Kota Semarang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polda Jateng menarik kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa dua kakak adik K (17) dan D (15) dari Polres Purworejo ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto membantah penarikan kasus yang menimpa kakak beradik ini karena ketidakbecusan Polres setempat dalam menanganinya.
Sebaliknya, pihaknya menarik kasus tersebut ke Semarang karena ingin segera menyelesaikannya.
Baca juga: Miris, Kasus Pemerkosaan Pelajar SMP di Demak Disaksikan dan Direkam Anak SD. Polisi Tangkap Pelaku
"Kasusnya ditarik ke Polda supaya lebih mudah lagi untuk diproses dan lebih transparan," terang Artanto, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (23/10/2024).
Artanto menuturkan, kasus ini sempat dilaporkan ke Polres Purworejo tetapi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Purworejo bersama aparat perangkat desa setempat malah melakukan mediasi.
Mereka menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai dan dibuktikan adanya surat nikah siri.
"Selama proses damai, kepolisian tidak terlibat dan tidak tahu."
Baca juga: Pelajar SMP Korban Pemerkosaan di Blora Dapat Pendampingan dari Dinsons P3A, Polisi Buru Para Pelaku
"Setelah itu, kami tangani kembali."
"Jadi tidak ada istilah kasus ini mandek," terangnya.
Namun, ternyata perdamaian itu tidak berjalan dengan baik.
Oleh karena itu, lanjut Artanto, kasusnya kembali mencuat karena dilaporkan kembali ke kepolisian.
"Kami merespon persoalan ini dan kami akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap kasus tersebut," paparnya.
Artanto mengungkapkan, kasus ini masih terus didalami dengan melakukan pemeriksaan para saksi.
Sementara sudah ada 10 saksi yang diperiksa terdiri dari korban, keluarga korban, terlapor, maupun orangtua terlapor, dan pelapor.
Baca juga: UPDATE Kasus Pemerkosaan Remaja 15 Tahun di Brebes: 5 Pelaku Dihukum 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Saksi-saksi yang sudah ada akan diperiksa kembali beserta pemeriksaan saksi tambahan.
Kisah Pedih Edi, saat Ngaji Disodori Akta Cerai Istri: Lapor ke Polisi Soal Keterangan Palsu |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN-T IPB Ajari Peternak Banjarnegara Bikin Pakan Fermentasi, Solusi Malas Ngarit |
![]() |
---|
Usai Bebas Bersyarat, Rumah Bambang Tri Penulis Buku Jokowi Undercover di Blora Sepi |
![]() |
---|
Bahaya Hilang Konsentrasi Berkendara, Begini Cara Aman Bikers Gunakan Aplikasi Navigasi |
![]() |
---|
Bus Trayek Wonosobo-Dieng Mogok Massal, Protes Pick Up Buat Angkut Penumpang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.