Berita Demak
Miris, Kasus Pemerkosaan Pelajar SMP di Demak Disaksikan dan Direkam Anak SD. Polisi Tangkap Pelaku
Polisi menangkap siswa SMA yang diduga memperkosa siswa SMP di Demak. Mirisnya, kejadian itu direkam saksi yang masih berusia SD.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Polisi menangkap RAM (17), siswa SMA yang diduga memperkosa pelajar SMP berinisial MKR (14), di Demak.
Video perbuatan itu sempat viral di media sosial setelah diunggah satu akun di Instagram.
Mirisnya, kejadian itu direkam sejumlah saksi yang masih duduk di bangku SD.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan, kasus ini dilaporkan orangtua korban, AB (42).
Menurut Winardi, pemerkosaan di sebuah kelas SD Negeri Cabean 2 itu terjadi pada hari Minggu, 15 September 2024, sekitar pukul 13.30 WIB.
"Kami telah mengamankan terduga pelaku dan barang bukti berupa satu buah kaus lengan panjang warna hitam, satu buah celana panjang jeans biru putih, satu buah celana dalam warna pink, dan satu buah kaus dalam warna putih," ujar AKP Winardi, Kamis (26/9/2024).
Pulang Fotokopi Tugas Sekolah
Winardi mengungkapkan, peristiwa itu berawal saat korban MKR bersama dua temannya, V (12) dan A (11), mengendarai sepeda onthel menuju Cabean untuk memfotokopi tugas sekolah.
Baca juga: Viral, Pelajar SMP di Demak Diduga Diperkosa Siswa SMA. Dilakukan di Ruang Kelas SD
Dalam perjalanan pulang, mereka bertemu RAM yang kemudian mengajak mereka masuk ke salah satu ruangan di SDN Cabean 2.
"Di dalam ruangan tersebut, RAM menarik tangan korban, menidurkannya di lantai, dan mulai melakukan tindakan pencabulan," terangnya.
Peristiwa tersebut disaksikan beberapa saksi, termasuk R (12), RA (12), dan KA (11), yang merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel.
Baca juga: Penembak Mobil di Jalan Pantura Demak Resmi Jadi Tersangka, Terancam 2,5 Tahun Penjara
Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak sekolah yang kemudian menghubungi orangtua korban.
"Orangtua korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut kemudian melaporkannya ke Polres Demak," katanya.
Terancam 15 Tahun Penjara
Berdasarkan hasil penyidikan, keterangan saksi-saksi, hasil visum dari RSUD Sunan Kalijaga Demak, serta pemeriksaan video, Polres Demak mengamankan RAM pada hari Senin, 23 September 2024, di rumahnya.
"Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar sesuai Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," jelas AKP Winardi. (*)
Banjir Rob Genangi Jalan Pantura Sayung Demak, Arus Lalu Lintas dari dan ke Semarang Tersendat |
![]() |
---|
Tak Ada Kenaikan PBB, Demak Pilih Maksimalkan Potensi Wisata untuk Genjot PAD |
![]() |
---|
200 Personel Dikerahkan, Polres Demak Lakukan Penyekatan untuk Cegah Warga Ikut Demo di Pati |
![]() |
---|
Kesal Protes Soal Debu Tak Digubris, Warga Purwosari Sayung Larang Truk Tol Semarang-Demak Melintas |
![]() |
---|
Warga Purwosari Sayung Kesal, Debu Proyek Tol Semarang-Demak Makin Tebal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.