Berita Jateng

Kasus Pemerkosaan Kakak Adik Oleh 13 Orang Purworejo Ditarik ke Polda Jateng, Ada Apa?

"Kasusnya ditarik ke Polda supaya lebih mudah lagi untuk diproses dan lebih transparan," terang Artanto, di Mapolda Jateng, Kota Semarang.

Iwan Arifianto/TribunBanyumas.com
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. 

"Kami juga melaksanakan gelar perkara terhadap kasus tersebut di Polda Jawa Tengah hari ini," katanya.

Berkaitan pengakuan korban dilecehkan oleh 13 terduga pelaku, Artanto bakal mendalami informasi tersebut. Termasuk soal pernikahan siri yang dialami oleh satu korban.

"Ya itu kan penyampaian (korban) tentunya kami harus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada sehingga yang disampaikan itu harus dapat kita buktikan," bebernya.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 81 ayat 2 UU perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Terduga Pelaku 13 Orang

Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Tengah menanggapi kasus dua perempuan kakak adik yang masih di bawah umur diduga diperkosa oleh 13 orang di wilayah Kecamatan Banyuurip, kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Kasus ini ditanggapi Polda Jateng selepas dua korban dengan didampingi kuasa hukumnya mengadu ke Lembaga Bantuan Uya (LBU) atau sebuah platform aduan yang dikelola Surya Utama alias Uya Kuya, artis sekaligus anggota DPR RI.

Pengaduan tersebut diunggah ke dalam akun resmi YouTube Uya Kuya TV dan akun Instagram @hotmanparisofficial.

Dalam video tersebut terungkap, salah satu korban diperkosa sampai 10 kali oleh para pelaku yang tak lain adalah tetangga korban.

Selain itu, korban juga diancam jika mengungkap kejadian pemerkosaan itu maka video korban telanjang yang direkam secara paksa oleh para pelaku akan disebarkan.

Tak hanya itu, satu korban sudah melahirkan hingga dipaksa menikah secara siri dengan pelaku.

Diduga perangkat desa dan kepala dusun setempat juga tidak menyarankan para korban melapor ke polisi.

Mirisnya, ayah dari kedua korban telah meninggal dunia dan ibu mereka mengalami gangguan mental.

Terkait adanya kasus tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, kasus ini sudah ditangani oleh Polres Purworejo.

“Mengenai video tersebut, ada 2 kasus yang sudah naik laporan polisi,” ungkap Dwi, Selasa (22/10/2024).

Kombes Dwi melanjutkan, penyidik di Polres Purworejo telah memeriksa sebanyak delapan saksi untuk dimintai keterangan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved