Dokter Residen Meninggal

Dekan FK Undip Semarang Ikut Diperiksa Polisi Soal Pemerasan Dokter Aulia Risma, Total Ada 48 Saksi

Dekan FK Undip Semarang dr Yan Wisnu Prajoko turut diperiksa dalam kasus pemerasan yang dialami dokter Aulia Risma Aulia, mahasiswi PPDS Undip.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
Dekan FK Undip dr Yan Wisnu Prajoko memberi keterangan kepada wartawan seusai konferensi pers di Gedung A Fakultas Kedokteran Undip, Kota Semarang, Jumat (13/9/2024). Dekan FK Undip Yan Wisnu merupakan satu dari 48 saksi yang diperiksa penyidik Polda Jateng dalam kasus pemerasan yang dialami dokter Aulia Risma. 

Sementara, dua perkara lain, yakni penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan, dinilai tidak cukup bukti ditindaklanjuti.

"Iya, hanya satu pemerasan saja. Nilai (pemerasan) tidak saya sampaikan karena masuk materi penyidikan," ujar Artanto.

Baca juga: Pengakuan Undip dan RSUP Kariadi Permudah Penyelidikan Kasus Perundungan dr Aulia Risma Lestari

Kendati begitu, Artanto menyakinkan, kasus ini terus berprogres yang ditandai dengan naiknya status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, yang sudah dilakukan pada 7 Oktober 2024.

Pihaknya juga sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.

"Penyidik berhati-hati sekali dalam menentukan tersangkanya.  kemudian asas praduga tak bersalah juga harus dipenuhi dalam kasus ini," sambung Artanto.

Diberitakan, ibunda dokter Aulia Risma Lestari, Nuzimatun Malinah, melaporkan dugaan pemerasan, penghinaan, dan perbuatan tidak menyenangkan kepada Polda Jateng, 4 September 2024.

Laporan ini dibuat setelah dokter Aulia Risma meninggal di kamar kosnya di Semarang, pertengahan Agustus 2024.

Dokter Aulia Risma diduga mengalami perundungan dan pemalakan dari seniornya di PPDS Anestesi Undip, terutama saat menjalani sebagai dokter residen di RSUP Kariadi Semarang. (Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf, Tribunbanyumas.com/Iwan Arifianto)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Jateng Periksa Dekan FK Undip dalam Kasus PPDS Anestesi ".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved