Dokter Residen Meninggal
Dekan FK Undip Semarang Ikut Diperiksa Polisi Soal Pemerasan Dokter Aulia Risma, Total Ada 48 Saksi
Dekan FK Undip Semarang dr Yan Wisnu Prajoko turut diperiksa dalam kasus pemerasan yang dialami dokter Aulia Risma Aulia, mahasiswi PPDS Undip.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Undip dr Yan Wisnu Prajoko turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dialami dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip Semarang.
Secara keseluruhan, Polda Jawa Tengah telah memeriksa 48 saksi.
Selain Dekan FK Undip, saksi yang diperiksa merupakan saksi ahli, dokter junior, serta senior dokter Aulia Risma.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengungkapkan, pemeriksaan saksi-saksi ini penting untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus PPDS Undip.
"Ada 48 orang diperiksa. Untuk saksi, kami lengkap. Semua saksi ini berkaitan dengan kasus PPDS," ujar Artanto saat ditemui di Mapolda Jateng, Selasa (15/10/2024).
Artanto pun membenarkan jika satu di antara saksi yang diperiksa adalah Dekan FK Undip dr Yan Wisnu Prajoko.
"Iya," jawab Artanto singkat.
Penetapan Tersangka Ditunda
Artanto mengatakan, sebenarnya, penyidik telah mengantongi calon tersangka dalam kasus pemerasan terhadap dokter Aulia Risma.
Baca juga: Sudah Sebulan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan Dokter Aulia Risma. Ini Alasan Polisi
Hanya saja, penetapan tersangka yang sedianya diumumkan, ditunda.
Hal ini dilakukan setelah penyidik Polda Jateng melakukan gelar perkara bersama perwakilan Mabes Polri, Selasa.
Artanto mengatakan, penundaan penetapan tersangka ini dilakukan karena perlunya pendalaman terhadap saksi tambahan.
"Jadi, sampai saat ini, masih ada upaya dari penyidik untuk melakukan pendalaman kembali terhadap hasil gelar perkara untuk menetapkan siapa tersangkanya," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, di Mapolda Jateng, Selasa.
Artanto mengungkapkan, penyidik perlu berhati-hati dalam proses penetapan tersangka, sesuai masukan dari perwakilan Mabes Polri.
"(kapan penetapan tersangka?) penyidik punya kewajiban moral untuk mempercepat kasus ini dengan proses kehati-hatian," sambung Artanto.
Hanya Satu Laporan yang Ditindaklanjuti
Artanto mengatakan, dari tiga laporan yang dibuat keluarga dokter Aulia Risma, polisi hanya meloloskan satu kasus yang memenuhi unsur pidana, yaitu pemerasan.
Sementara, dua perkara lain, yakni penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan, dinilai tidak cukup bukti ditindaklanjuti.
"Iya, hanya satu pemerasan saja. Nilai (pemerasan) tidak saya sampaikan karena masuk materi penyidikan," ujar Artanto.
Baca juga: Pengakuan Undip dan RSUP Kariadi Permudah Penyelidikan Kasus Perundungan dr Aulia Risma Lestari
Kendati begitu, Artanto menyakinkan, kasus ini terus berprogres yang ditandai dengan naiknya status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, yang sudah dilakukan pada 7 Oktober 2024.
Pihaknya juga sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.
"Penyidik berhati-hati sekali dalam menentukan tersangkanya. kemudian asas praduga tak bersalah juga harus dipenuhi dalam kasus ini," sambung Artanto.
Diberitakan, ibunda dokter Aulia Risma Lestari, Nuzimatun Malinah, melaporkan dugaan pemerasan, penghinaan, dan perbuatan tidak menyenangkan kepada Polda Jateng, 4 September 2024.
Laporan ini dibuat setelah dokter Aulia Risma meninggal di kamar kosnya di Semarang, pertengahan Agustus 2024.
Dokter Aulia Risma diduga mengalami perundungan dan pemalakan dari seniornya di PPDS Anestesi Undip, terutama saat menjalani sebagai dokter residen di RSUP Kariadi Semarang. (Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf, Tribunbanyumas.com/Iwan Arifianto)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Jateng Periksa Dekan FK Undip dalam Kasus PPDS Anestesi ".
Terungkap di Sidang, Dokter Aulia Risma Dimaki dan Dihukum Berdiri 1 Jam Oleh Senior PPDS Undip |
![]() |
---|
Senior Mendiang Dokter Residen Aulia Risma Dijerat Pasal Ancaman dengan Kekerasan |
![]() |
---|
Jaksa Ungkap Perputaran Uang Rp 2,49 M di Sidang Perdana Kasus Aulia Risma, Terdakwa Peras Korban |
![]() |
---|
Kasus Pemerasan PPDS Undip Segera Disidangkan, Polda Jateng Limpahkan 3 Tersangka ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Aulia Risma PPDS Undip Semarang Segera Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.