Dokter Residen Meninggal
Pengakuan Undip dan RSUP Kariadi Permudah Penyelidikan Kasus Perundungan dr Aulia Risma Lestari
Pernyataan Undip dan RSUP Kariadi bisa menjadi petunjuk penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam sekaligus mempermudah proses pembuktian..
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS.COM,SEMARANG - Kasus dugaan perundungan kepada dr Aulia Risma Lestari makin terang benderang.
Itu, setelah adanya pengakuan dari Dekan Fakultas Kedokteran Undip dan RSUP Kariadi.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, pengakuan dari Universitas Diponegoro (Undip) dan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Kariadi soal adanya perundungan kepada dr Aulia Risma Lestari bakal mempermudah proses penyelidikan.
Sebagaimana diketahui, penyelidikan kasus ini dilakukan selepas ibunda mendiang Risma, Nuzmatun Malinah melaporkan adanya dugaan tindak pidana perbuatan tindak menyenangkan, penghinaan dan pemerasan yang dialami anaknya selama menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip di RSUP Kariadi.
Laporan itu dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Rabu (4/9/2024).
Baca juga: Undip Minta Maaf, Perundungan Dokter Residen Membudaya dan Sistematik
"Pernyataan Undip dan RSUP Kariadi bisa menjadi petunjuk penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam sekaligus mempermudah proses pembuktian kasus tersebut," jelas Kombes Pol Artanto saat dihubungi, Sabtu (14/9/2024).
Menurut Artanto, penyidik sejauh ini telah memeriksa sebanyak 29 saksi yang meliputi dari keluarga korban, staf Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemedikbudristek).
Pihak lainnya yang diperiksa teman seangkatan korban, pihak-pihak yang berkomunikasi dengan korban selama pendidikan dan bendahara angkatan PPDS. "Sementara dari yang seangkatan dulu. Nanti para seniornya menyusul," terangnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Keluarga Mendiang dr Aulia Risma Lestari, Misyal Achmad mengapresiasi pengakuan dari Universitas Diponegoro (Undip) dan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Kariadi Semarang yang mengakui adanya perundungan kepada para mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi termasuk dr Aulia Risma Lestari.
Baca juga: Undip-Kariadi Akui Ada Perundungan dr Aulia Risma, Misyal: Harus Ada Tersangka!
Menurut dia, pengakuan tersebut semakin menegaskan bukti-bukti yang sudah disodorkan ke penyidik Polda Jateng.
"Pengakuan tersebut menguatkan bukti perundungan yang ditemukan di tiga perangkat handphone korban yang sedang digali oleh penyidik," katanya saat dihubungi, Sabtu (14/9/2024).
Kendati sudah mengaku, Misyal meminta Undip secara bersama-sama membuka kotak pandora untuk mengungkap siapa dalang perundungan terhadap korban.
Dia meminta petinggi Undip membantu memburu oknum tersebut. Tujuannya agar kejadian yang menimpa Risma tidak terulang kembali.
"Pelaku yang salah harus diproses hukum agar menjadi contoh bagi yang lain bahwa hal ini tidak boleh dilakukan. Dalam kasus ini, harus ada tersangkanya karena ini masuk tindak pidana," bebernya.
Baca juga: Polisi Cek Rekening Dr Aulia Risma, Terlacak Rp225 Juta Mengalir ke Beberapa Orang
Dia menerangkan, perundungan yang dialami dr Aulia Risma Lestari dimulai sejak tahun 2022 atau sejak semester pertama menempuh kuliah. Perundungan ini dialami korban sampai di penghujung hidupnya yang tercatat masih di semester 5.
Terungkap di Sidang, Dokter Aulia Risma Dimaki dan Dihukum Berdiri 1 Jam Oleh Senior PPDS Undip |
![]() |
---|
Senior Mendiang Dokter Residen Aulia Risma Dijerat Pasal Ancaman dengan Kekerasan |
![]() |
---|
Jaksa Ungkap Perputaran Uang Rp 2,49 M di Sidang Perdana Kasus Aulia Risma, Terdakwa Peras Korban |
![]() |
---|
Kasus Pemerasan PPDS Undip Segera Disidangkan, Polda Jateng Limpahkan 3 Tersangka ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Aulia Risma PPDS Undip Semarang Segera Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.