Dokter Residen Meninggal

Undip-Kariadi Akui Ada Perundungan dr Aulia Risma, Misyal: Harus Ada Tersangka!

Kuasa hukum keluarga mendiang dr Aulia Risma Lestari, Misyal Achmad mengapresiasi pengakuan baik Undip maupun RSUP Kariadi Semarang.

TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
Kuasa hukum keluarga mendiang dokter Aulia Risma Lestari, Misyal Achmad (kanan), seusai membuat laporan di SPKT Polda Jateng, Rabu (4/9/2024) sore. Hari ini, Kamis (5/9/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pihak Universitas Diponegoro (Undip) dan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Kariadi Semarang mengakui adanya perundungan terhadap dokter residen yang juga mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi, dr Aulia Risma Lestari.

Kuasa hukum keluarga mendiang dr Aulia Risma Lestari, Misyal Achmad mengapresiasi pengakuan baik Undip maupun RSUP Kariadi Semarang.

Menurutnya, pengakuan tersebut semakin menegaskan bukti-bukti yang sudah disodorkan ke penyidik Polda Jateng.

Baca juga: RSUP Kariadi Semarang Akui Ada Perundungan kepada Dokter Aulia, Pelaku Senior PPDS yang Punya Posisi

"Pengakuan tersebut menguatkan bukti perundungan yang ditemukan di tiga perangkat handphone korban yang sedang digali oleh penyidik," katanya saat dihubungi, Sabtu (14/9/2024).

Kendati sudah mengaku, Misyal meminta Undip secara bersama-sama membuka kotak pandora untuk mengungkap siapa dalang perundungan terhadap korban.

Dia meminta petinggi Undip membantu memburu oknum tersebut.

Tujuannya agar kejadian yang menimpa dokter Aulia Risma tidak terulang kembali.

Baca juga: Kasus Dr Aulia Risma Tak Kunjung Rampung, DPR RI: Dokter Jangan Saling Menutupi!

"Pelaku yang salah harus diproses hukum agar menjadi contoh bagi yang lain bahwa hal ini tidak boleh dilakukan."

"Dalam kasus ini, harus ada tersangkanya karena ini masuk tindak pidana," bebernya.

Perundungan Sejak 2022

Dia menerangkan, perundungan yang dialami dr Aulia Risma Lestari dimulai sejak tahun 2022 atau sejak semester pertama menempuh kuliah.

Perundungan ini dialami korban sampai di penghujung hidupnya yang tercatat masih di semester 5.

Bentuk perundungan yang dialami korban berupa fisik, intimidasi, psikis dan materi.

Perundungan fisik berupa jam kerja tak wajar sehingga berdampak kepada fisik korban yang alami drop.

Baca juga: Polisi Cek Rekening Dr Aulia Risma, Terlacak Rp225 Juta Mengalir ke Beberapa Orang

Korban juga harus menyetor uang sebesar Rp225 juta diduga ke para seniornya selama mengikuti pendidikan.

"Saya bicara sesuai dengan bukti di whatsapp korban yang sedang digali polisi."

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved