Dokter Residen Meninggal

Sudah Sebulan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan Dokter Aulia Risma. Ini Alasan Polisi

Penyidik Polda Jateng menunda menetapkan tersangka dalam kasus pemerasan terhadap dokter Aulia Risma, mahasiswi PPDS Anestesi Undip Semarang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
Dok Polda Jateng
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto memberi keterangan di Mapolda Jateng, Minggu (6/10/2024). Artanto mengungkap alasan penyidik menunda penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan yang dialami dr Aulia Risma Lestari, mahasiswa PPDS Anestesi Undip Semarang. 

Terpisah, Kuasa hukum keluarga dokter Aulia Risma, Misyal Achmad mengatakan, pihaknya bisa memahami alasan penyidik menunda penetapan tersangka meski pada awalnya sempat kecewa. 

Menurutnya, alasan pendalaman keterangan tambahan dari beberapa saksi untuk mempertajam bukti-bukti sangat penting.

"Kami paham karena kalau dipaksakan nanti di pengadilan agak repot," jelasnya saat dihubungi.

Pihaknya hanya meminta penyidik Polda Jateng bisa konsisten melengkapi semua berkas-berkas keterangan yang diperlukan  dalam waktu sepekan.

Baca juga: Polisi Periksa 5 Dokter Senior PPDS Undip, Terlibat Perundungan dan Pemerasan Dr Aulia Risma?

Menurut Misyal, tenggat waktu tersebut dalam rangka memenuhi janji penyidik yang diminta oleh Mabes Polri saat gelar perkara.

"Nah, kalau selama 1 pekan itu Polda Jateng bisa memenuhi, artinya sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Berkaitan hanya ada satu laporan tindak pidana yang diproses Polda Jateng, Misyal tak mempermasalahkan.

Baginya, untuk memperpanjang aduan soal perundungan akan kesusahan karena korban sudah meninggal dunia.

Aduan ini bisa diproses ketika korban masih hidup.

"Kami tidak masalah, intinya pelaku dibawa ke jalur hukum dan harus dihukum secara pidana," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus tewasnya dokter Aulia Risma Lestari dimulai polisi selepas ibunda dokter Aulia Risma, Nuzmatun Malinah, melapor.

Ada tiga laporan yang dibuat, yakni terkait perbuatan tindak menyenangkan, penghinaan, dan pemerasan, yang diduga dialami dokter Aulia Risma selama menjadi mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip yang menempuh dokter residen di RSUP Kariadi Semarang.

Laporan itu dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, 4 September 2024. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved