Dokter Residen Meninggal
Sudah Sebulan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan Dokter Aulia Risma. Ini Alasan Polisi
Penyidik Polda Jateng menunda menetapkan tersangka dalam kasus pemerasan terhadap dokter Aulia Risma, mahasiswi PPDS Anestesi Undip Semarang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Satu bulan sejak kasus dugaan perundungan dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip Semarang, dilaporkan, polisi belum juga menetapkan tersangka.
Polda Jateng mengatakan, pihaknya menunda penetapan tersangka dalam kasus tersebut karena masih membutuhkan tambahan keterangan saksi.
Penundaan penetapan tersangka pada kasus ini diputuskan selepas gelar perkara yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Selasa (15/10/2024).
Dalam gelar perkara itu, dilibatkan pula perwakilan Mabes Polri yang meliputi Wasidik Bareskrim Polri dan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Dari hasil gelar perkara diketahui, penyidik masih perlu mendalami keterangan saksi pendukung sehingga butuh waktu tambahan untuk melengkapi kekurangan tersebut.
"Jadi, sampai saat ini, masih ada upaya dari penyidik untuk melakukan pendalaman kembali terhadap hasil gelar perkara untuk menetapkan siapa tersangkanya," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, di Mapolda Jateng, Selasa.
Artanto mengungkapkan, penyidik perlu berhati-hati dalam proses penetapan tersangka, sesuai masukan dari perwakilan Mabes Polri.
"(kapan penetapan tersangka?) penyidik punya kewajiban moral untuk mempercepat kasus ini dengan proses kehati-hatian," sambung Artanto.
Baca juga: Hasil Investigasi Kemenkes Jadi Barang Bukti, Polisi Periksa 46 Saksi Kasus Perundungan Dokter Aulia
Mantan Kabid Humas Polda NTB ini juga enggan membeberkan saksi-saksi mana saja yang diduga kuat menjadi tersangka.
"Nanti akan disampaikan pada saat penetapan tersangka," katanya.
Dua Laporan Lain Tak Memenuhi Unsur Pidana
Artanto mengatakan, dari tiga laporan yang dibuat keluarga dokter Aulia Risma, polisi hanya meloloskan satu kasus yang memenuhi unsur pidana, yaitu pemerasan.
Sementara, dua perkara lain, yakni penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan, dinilai tidak cukup bukti ditindaklanjuti.
"Iya, hanya satu pemerasan saja. Nilai (pemerasan) tidak saya sampaikan karena masuk materi penyidikan," ujar Artanto.
Kendati begitu, Artanto menyakinkan, kasus ini terus berprogres yang ditandai dengan naiknya status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, yang sudah dilakukan pada 7 Oktober 2024.
Pihaknya juga sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.
"Penyidik berhati-hati sekali dalam menentukan tersangkanya. kemudian asas praduga tak bersalah juga harus dipenuhi dalam kasus ini," sambung Artanto.
Sikap Keluarga Dokter Risma Aulia
Terpisah, Kuasa hukum keluarga dokter Aulia Risma, Misyal Achmad mengatakan, pihaknya bisa memahami alasan penyidik menunda penetapan tersangka meski pada awalnya sempat kecewa.
Menurutnya, alasan pendalaman keterangan tambahan dari beberapa saksi untuk mempertajam bukti-bukti sangat penting.
"Kami paham karena kalau dipaksakan nanti di pengadilan agak repot," jelasnya saat dihubungi.
Pihaknya hanya meminta penyidik Polda Jateng bisa konsisten melengkapi semua berkas-berkas keterangan yang diperlukan dalam waktu sepekan.
Baca juga: Polisi Periksa 5 Dokter Senior PPDS Undip, Terlibat Perundungan dan Pemerasan Dr Aulia Risma?
Menurut Misyal, tenggat waktu tersebut dalam rangka memenuhi janji penyidik yang diminta oleh Mabes Polri saat gelar perkara.
"Nah, kalau selama 1 pekan itu Polda Jateng bisa memenuhi, artinya sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Berkaitan hanya ada satu laporan tindak pidana yang diproses Polda Jateng, Misyal tak mempermasalahkan.
Baginya, untuk memperpanjang aduan soal perundungan akan kesusahan karena korban sudah meninggal dunia.
Aduan ini bisa diproses ketika korban masih hidup.
"Kami tidak masalah, intinya pelaku dibawa ke jalur hukum dan harus dihukum secara pidana," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus tewasnya dokter Aulia Risma Lestari dimulai polisi selepas ibunda dokter Aulia Risma, Nuzmatun Malinah, melapor.
Ada tiga laporan yang dibuat, yakni terkait perbuatan tindak menyenangkan, penghinaan, dan pemerasan, yang diduga dialami dokter Aulia Risma selama menjadi mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip yang menempuh dokter residen di RSUP Kariadi Semarang.
Laporan itu dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, 4 September 2024. (*)
Terungkap di Sidang, Dokter Aulia Risma Dimaki dan Dihukum Berdiri 1 Jam Oleh Senior PPDS Undip |
![]() |
---|
Senior Mendiang Dokter Residen Aulia Risma Dijerat Pasal Ancaman dengan Kekerasan |
![]() |
---|
Jaksa Ungkap Perputaran Uang Rp 2,49 M di Sidang Perdana Kasus Aulia Risma, Terdakwa Peras Korban |
![]() |
---|
Kasus Pemerasan PPDS Undip Segera Disidangkan, Polda Jateng Limpahkan 3 Tersangka ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Aulia Risma PPDS Undip Semarang Segera Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.