Pilgub Jateng 2024

Paslon Pilgub Jateng Boleh Kampanye di Kampus, KPU: Hanya Boleh Sabtu dan Minggu

Calon gubernur dan wakil gubernur peserta Pilgub Jateng diperbolehkan menggelar kampanye di dalam kampus atau perguruan tinggi.

Editor: rika irawati
Tangkap Layar Youtube KPU Jateng
Pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin (kiri) mendapat nomor urut 2 serta pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi) mendapat nomor urut 1 saat pengundian nomor urut calon peserta Pilgub Jateng di KPU Jateng, Senin (23/9/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Calon gubernur dan wakil gubernur peserta Pilgub Jateng diperbolehkan menggelar kampanye di dalam kampus atau perguruan tinggi.

Hanya saja, kampanye tersebut hanya boleh berlangsung di akhir pekan, Sabtu dan Minggu, serta mendapat izin dari pengelola kampus.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah (KPU Jateng) Handi Tri Ujiono, Senin (7/10/2024).

Handi mengatakan, kampanye di instansi pendidikan sebenarnya dilarang.

Namun, aturan ini dikecualikan untuk perguruan tinggi.

"Ada ketentuan terhadap kegiatan kampanye di lembaga pendidikan, satu di antaranya, di kampus. Harus dipastikan mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi," kata Handi dikutip dari Kompas.com, Senin (7/10/2024). 

Baca juga: 2 Kades di Jepara Diduga Tak Netral Soal Pilgub Jateng. Video Bukti di Tiktok Kini Raib

Handi mengatakan, penyelenggaraan Sabtu dan Minggu serta izin dari pihak kampus saja tak cukup.

Peserta Pilgub Jateng juga dilarang membawa atribut kampanye ke lokasi acara di lingkungan kampus.

"Hanya dilakukan di hari Sabtu atau Minggu, tanpa atribut peserta pemilihan. Atribut kampanye merupakan alat atau perlengkapan yang memuat materi kampanye pasangan calon," tutur Handi. 

Pemberitahuan ke KPU

Menurut Handi, pasangan calon peserta Pilgub Jateng juga harus memberitahukan rencana kampanye di kampus itu kepada KPU.

Sementara, dari sisi pengelola perguruan tinggi, Handi meminta mereka adil kepada peserta pilkada yang mengajukan izin kampanye.

"Tentu, kami menyampaikan, ini harus berlaku adil dan setara untuk seluruh peserta."

"KPU hanya diberitahukan soal itu, izin ke pengelola. Diberi surat tembusan, sama seperti kegiatan kampanye yang lain seperti tatap muka, pertemuan terbatas," imbuh dia. 

Baca juga: Pilgub Jateng 2024: Andika-Hendi Nomor Urut 1, Luthfi-Gus Yasin Nomor Urut 2

Sejauh ini, pihaknya belum menerima surat tembusan terkait kampanye di lingkungan kampus di Jateng, baik dari paslon Andika-Hendi maupun Luthfi-Yasin. 

"Belum, belum disampaikan ke kami," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved