Pilkada 2024

2 Kades di Jepara Diduga Tak Netral Soal Pilgub Jateng. Video Bukti di Tiktok Kini Raib

Dua kades di Jepara diduga melanggar netralitas ASN dalam Pilkada. Bukti video dukungan pada calon gubernur Jateng yang beredar di Tiktok kini raib.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/TITO ISNA UTAMA
Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko saat ditemui di kantornya, Kamis (19/9/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Dua kepala desa (kades) di Kabupaten Jepara diduga melanggar netralitas ASN di Pilkada 2024.

Dalam video yang beredar di media sosial, keduanya menunjukkan dukungan kepada satu di antara calon gubernur dan wakil gubernur Jateng.

Hal ini pun langsung ditindaklanjuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jepara.

Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko mengatakan, pihaknya telah menelusuri laporan awal dugaan pelanggaran netralitas kepala desa tersebut. 

"Dari informasi awal, ada beberapa kades yang membuat video dukungan kepada salah satu calon gubernur, yang diunggah di Tiktok," kata Sujiantoko, Minggu (6/10/2024).

Makir Dua Kali Panggilan

Sujiantoko mengatakan, kedua kades yang diduga melanggar netralitas ASN adalah Hartoyo yang menjabat sebagai kepala Desa Bungu, Kecamatan Mayong, dan Joko Prakoso, kepala Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan. 

Baca juga: Diduga Dukung Wiwit, 7 ASN Jepara Dinyatakan Lakukan Pelanggaran oleh Bawaslu

Menurutnya, dua kades itu diduga melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan, kepala desa dilarang terlibat politik praktis dan ikut serta atau terlibat kampanye Pemilu atau Pilkada

"Tiktoknya dilaporkan dan kami telusuri."

"Sebetulnya, keduanya telah dipanggil pada tanggal 26 September 2024 namun kedunya tidak hadir. Kemudian kami undang lagi tanggal 1 Oktober, juga tidak datang," ungkapnya.

Bawaslu kemudian mendatangi kedua kades tersebut untuk melakukan klarifikasi atas dugaan ketidaknetralan dalam Pilkada 2024.

"Ini termasuk dugaan pelanggaran Undang-undang Desa, cara penangananya ke pejabat pembina, dalam hal ini Pak Bupati akan menindaklanjuti pelanggaran," ucapnya.

Baca juga: Simpang Tiga Trengguli Ditutup Total, Lalu Lintas Pantura Demak-Jepara Dialihkan Lewat Kudus

Sujiantoko menambahkan, video yang memperlihatkan kedua kades memberikan dukungan dan sempat beredar di Tiktok sudah dihapus.

Namun, pihaknya masih memiliki dari hasil unduhan, sebagai barang bukti.

"Video itu sudah tidak ada. Diunggah sudah lama, sebelum tahapan Pilkada," katanya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved