Berita Purbalingga

Hendak Bubarkan Tawuran, Warga Bojongsari Purbalingga Jadi Sasaran Ayunan Celurit

Polisi menangkap pelaku pembacokan seorang warga di Bojongsari, Purbalingga. Pelaku hendak melakukan tawuran.

Permata Putra Sejati/TribunBanyumas.com
Pelaku tawuran di Dusun Gayunan, Desa Pagedangan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jumat (13/8/2024) dini hari. Kasus ini mengakibatkan satu warga setempat mengalami luka sabetan celurit. Korban bersama warga lain saat itu akan membubarkan tawuran. 

Kasat Reskrim menjelaskan pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu dengan pidana kurungan selama maksimal 10 tahun.

Baca juga: Polda Jateng Tindak Tegas Pelaku Tawuran, Butuh Peran Aktif Orang Tua

Saling Tantang di Medsos

Menurut Kasat Reskrim, dari peristiwa tersebut selanjutnya Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan terkait kejadian tawuran tersebut.

Didapati informasi kejadian tersebut merupakan tawuran dua kelompok bernama Matador dan Generation F22.

"Pelaku merupakan bagian dari kelompok Matador yang saat itu akan melakukan tawuran namun digagalkan masyarakat hingga mengakibatkan ada korban dari warga setempat," imbuhnya. 

Ditambahkan bahwa peristiwa tawuran yang terjadi antar dua kelompok ini pemicunya adalah saling tantang di media sosial. 

Dalam kejadian tersebut pelaku utama satu orang.

Sedangkan yang lain sebagian besar merupakan anak di bawah umur yang selanjutnya dilakukan langkah pembinaan.

"Kepada kedua kelompok yang terlibat tawuran sudah dilakukan langkah pembinaan. 

Diharapkan mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya," ucapnya.

Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Purbalingga khususnya para orang tua tetap memantau aktivitas anak-anaknya agar tidak terlibat tawuran yang mengakibatkan kriminalitas. 

Selain itu, masyarakat dirapakan peduli keamanan daerah sendiri, sehingga bisa mencegah aksi tawuran kelompok.

Saat ditanya media, tersangka mengaku memiliki celurit dari membeli ke temannya namun belum dibayar. 

Celurit tersebut, kemudian dibawa tawuran di wilayah Desa Pagedangan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga

Tersangka mengaku ikut tawuran karena diajak teman-temannya yang merupakan anggota kelompok bernama Matador. 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved