Dokter Residen Meninggal
Perundungan di PPDS Anestesi Sistematik, FK Undip Semarang Pecat 3 Mahasiswa dalam 3 Tahun
Dekan FK Undip Semarang Yan Wisnu Prajoko mengatakan, praktik perundungan terjadi secara sistematik dan kultural. Dia pun berupaya mengatai lewat SE.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
Oleh karena itu, Yan berharap, penghentian sementara prodi anestesi di RSUP Kariadi dapat dibuka kembali.
Sebab, RSUP Kariadi menjadi rumah sakit penampung PPDS terbesar, disusul Rumah Sakit Nasional Diponegoro (RSND), dan RSUD Jepara.
Selain distribusi mahasiswa, proses belajar mengajar para mahasiswa juga terganggu.
Sepatutnya, mahasiswa PPDS mayoritas praktik di rumah sakit, baik di poli, klinik, dan kamar operasi yang bisa mencapai 90 persen. Sisanya, hanya teori.
"Kami sebulan ini melakukan pengayaan teoritik di kampus sambil berharap proses pendidikan akan normal kembali. Sebenarnya, itu bukan porsi pendidikan mereka," ungkapnya.
Layanan 24 Jam Hanya Berlaku untuk IGD
Sementara Direktur Operasional RSUP Kariadi Semarang Mahabara Yang Putra atau dr Abba mengatakan, berkaitan jadwal mahasiswa PPDS untuk melayani pasien dikeluarkan oleh rumah sakit.
Baca juga: Polisi Cek Rekening Dr Aulia Risma, Terlacak Rp225 Juta Mengalir ke Beberapa Orang
Sebaliknya, untuk pendidikan, kewenangan dari Fakultas Kesehatan Undip.
"Layanan operasi 24 jam itu tidak ada. Pelayanan 24 jam itu untuk kegawatdaruratan (IGD). Hanya ada kalau kondisi gawat darurat, (petugas) yang melayani 24 jam," katanya.
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani mengatakan kasus berkaitan dengan dr Aulia Risma Lestari harus segera diselesaikan.
Dia berpesan, antara Undip dengan RSUP Kariadi jangan saling menyalahkan.
"Proses hukumannya boleh berjalan tapi mahasiswa harus kembali praktik di rumah sakit," pintanya. (*)
Baca juga: Ini Alasan Thom Haye Gabung Almere City, Klub Eredivisie yang Berada di Jurang Degradasi
Baca juga: Balita Hilang di Taman Kober Purwokerto Ditemukan, Terduga Penculik Dibawa ke Polresta Banyumas
Terungkap di Sidang, Dokter Aulia Risma Dimaki dan Dihukum Berdiri 1 Jam Oleh Senior PPDS Undip |
![]() |
---|
Senior Mendiang Dokter Residen Aulia Risma Dijerat Pasal Ancaman dengan Kekerasan |
![]() |
---|
Jaksa Ungkap Perputaran Uang Rp 2,49 M di Sidang Perdana Kasus Aulia Risma, Terdakwa Peras Korban |
![]() |
---|
Kasus Pemerasan PPDS Undip Segera Disidangkan, Polda Jateng Limpahkan 3 Tersangka ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Aulia Risma PPDS Undip Semarang Segera Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.