Berita Nasional

KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Desa PDTT Terkait Dugaan Suap Pengurusan Dana Hibah Pemprov Jatim

KPK menggeledah rumah dinas Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah Pemprov Jatim.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Rumah Dinasnya di Kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (14/11/2019). Jumat (6/9/2024), KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim dan menyita uang tunai dan barang bukti elektronik. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Rumah dinas Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Dari penggeledahan ini, penyidik KPK mengamankan uang tunai dan barang bukti elektronik.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penggeledahan tersebut berlangsung pada Jumat (6/9/2024), pekan lalu.

"Bahwa pada Jumat, tanggal 6 September 2024, penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI, di wilayah Jakarta Selatan," kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).

Tessa mengatakan, penggeledahan rumah dinas Abdul Halim ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022. 

"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," imbuh Tessa.

21 Tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka yang berperan sebagai pemberi dan penerima suap.

"Dalam sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024). 

Baca juga: Modus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang, KPK: Anggaran Proyek Kurang dari Rp200 Juta agar Tak Dilelang

Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara. 

Sementara itu, satu orang lain merupakan staf penyelenggara negara tersebut. 

Dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta dan 2 orang lain, penyelenggara negara. 

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup," ujar Tessa. 

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Abdul Halim Iskandar sebagai saksi kasus suap ini.

Kakak Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, itu diperiksa KPK pada 22 Agustus 2024.

Saat itu, Halim mengaku siap memberi jawaban atas pernyataan penyidik soal kasus tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved