Berita Nasional
KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Desa PDTT Terkait Dugaan Suap Pengurusan Dana Hibah Pemprov Jatim
KPK menggeledah rumah dinas Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah Pemprov Jatim.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Rumah dinas Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Dari penggeledahan ini, penyidik KPK mengamankan uang tunai dan barang bukti elektronik.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penggeledahan tersebut berlangsung pada Jumat (6/9/2024), pekan lalu.
"Bahwa pada Jumat, tanggal 6 September 2024, penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI, di wilayah Jakarta Selatan," kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).
Tessa mengatakan, penggeledahan rumah dinas Abdul Halim ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," imbuh Tessa.
21 Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka yang berperan sebagai pemberi dan penerima suap.
"Dalam sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Baca juga: Modus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang, KPK: Anggaran Proyek Kurang dari Rp200 Juta agar Tak Dilelang
Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara.
Sementara itu, satu orang lain merupakan staf penyelenggara negara tersebut.
Dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta dan 2 orang lain, penyelenggara negara.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup," ujar Tessa.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Abdul Halim Iskandar sebagai saksi kasus suap ini.
Kakak Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, itu diperiksa KPK pada 22 Agustus 2024.
Saat itu, Halim mengaku siap memberi jawaban atas pernyataan penyidik soal kasus tersebut.
Momen Mikrofon Prabowo Mendadak Mati Saat Bicara Solusi Perdamaian Palestina di Forum PBB |
![]() |
---|
Harap-harap Cemas Gaji ASN Naik 8 Persen Tahun 2025 Ini |
![]() |
---|
Akui Sirine Tot Tot Wuk Wuk Ganggu dan Bikin Emosi, Aparat Stop Penggunaan di Jalan Kecuali Ini |
![]() |
---|
Artis Leony Bongkar Anggaran Pemkot Tangsel, Temukan Banyak Kejanggalan : Beli ATK Atau Pabriknya? |
![]() |
---|
Kepala BGN Tepis Isu Dapur MBG Dimonopoli Pihak Tertentu, Ternyata Begini Prosesnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.