Dokter Residen Meninggal
11 Saksi Diperiksa Polisi, Dugaan Perundungan dr Aulia Risma, Siapa Saja?
Belasan saksi ini terdiri dari ibu korban, teman-teman satu angkatan korban, hingga saksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah memeriksa 11 saksi dari laporan dugaan kasus perundungan yang dialami mendiang dr Aulia Risma Lestari.
Belasan saksi ini terdiri dari ibu korban, teman-teman satu angkatan korban, hingga saksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
"Iya sudah ada 11 saksi yang telah diperiksa selama dua hari ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Johanson Simamora, Kamis (5/9/2024) petang.
Baca juga: Bukan Dipalak Senior, Dokter Aulia Wajib Iuran Rp30 Juta untuk Makan Mahasiswa PPDS saat Residen
Polisi mulai bergerak menangani kasus ini selepas Nuzmatun Malinah (57), ibunda mendiang dr Aulia Risma membuat laporan ke Polda Jateng pada Rabu (4/9/20234).
Laporan yang dibuat ibu mendiang berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbuatan tindak menyenangkan, penghinaan, dan pemerasan.
"Laporan mencakup empat pasal terdiri pasal 310,311,335,368 KUHP, laporan ini didalami apakah ada unsur pidana yang langgar dari pasal-pasal tersebut," sambung Johanson.
Selepas melakukan pemeriksaan saksi, pihaknya nanti bakal mendalami lagi dengan memanggil pihak-pihak terkait.
Baca juga: Dokter Residen Alami Perundungan, Laporkan ke Polda Jateng! Dijamin Keamanannya
"Nanti berkembang kepada pihak-pihak terkait nanti ada pemanggilan," ujarnya.
Selain keterangan saksi, Johanson menyebut akan memperdalam dari bukti-bukti di lapangan baik bukti dari pelapor maupun hasil investigasi Kementerian Kesehatan.
"Nanti bukti dan keterangan saksi kami oleh dengan metode scientific crime investigation," ujarnya.
Sementara, Nuzmatun Malinah didampingi kuasa hukumnya dan adik kandung Aulia, dr Nadia mendatangi Mapolda Jateng pada Kamis (5/9/2024) sekira pukul 09.00 WIB.
Pantauan di lapangan, hingga pukul 18.50, mereka belum keluar dari ruang penyidik Ditreskrimum Polda Jateng.
Kuasa hukum keluarga mendiang dr Aulia Risma, Misyal Achmad mengatakan, pemeriksaan hari ini untuk menguatkan laporan pada hari sebelumnya.
"Kami melapor supaya polisi bisa bekerja ke mana saja."
Baca juga: BREAKING NEWS: Pilu, Ayah Dokter Residen Aulia PPDS Undip Meninggal di RSCM
"Jadi nanti tersangka bisa saja satu atau bahkan puluhan," paparnya.
| Vonis Banding Mantan Kaprodi Anestesi Undip Semarang Lebih Berat, Terbukti Peras Dokter Aulia Risma |
|
|---|
| Dokter Aulia Risma Terbukti Dirundung, Mantan Kaprodi PPDS Anestesi Undip Divonis 2 Tahun Penjara |
|
|---|
| Terungkap di Sidang, Dokter Aulia Risma Dimaki dan Dihukum Berdiri 1 Jam Oleh Senior PPDS Undip |
|
|---|
| Senior Mendiang Dokter Residen Aulia Risma Dijerat Pasal Ancaman dengan Kekerasan |
|
|---|
| Jaksa Ungkap Perputaran Uang Rp 2,49 M di Sidang Perdana Kasus Aulia Risma, Terdakwa Peras Korban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/dirreskrimum-kombes-pol-johanson-simamora-soal-debt-collector.jpg)