Dokter Residen Meninggal
Soal Jam Kerja Overload Mahasiswa PPDS di RSUP Kariadi, Undip Tuding Kemenkes Ikut Tanggung Jawab
Universitas Diponegoro (Undip) Swmarang buka suara soal penonaktifan sementara dekan FK Undip dari posisi dokter spesialis di RSUP Kariadi.
TEIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Universitas Diponegoro (Undip) Semarang buka suara soal penonaktifan sementara Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Yan Wisnu dari posisi sebagai dokter spesialis onkologi di RSUP Dr Kariadi.
Undip menyayangkan keputusan RSUP Kariadi tersebut karena investigasi polisi terhadap kasus dugaan perundungan dan tewasnya mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip yang menjalani residen di rumah sakit tersebut belum rampung.
Wakil Rektor IV Undip Wijayanto melihat, ada tekanan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada direktur RSUP Kariadi untuk mengeluarkan keputusan tersebut.
Menurut Wijayanto, dugaan perundungan dalam hal jam kerja yang overload adalah kebijakan rumah sakit yang merupakan ranah kebijakan Kemenkes.
"Seorang residen, julukan untuk mahasiswa PPDS yang praktik di RS, mesti kerja lebih dari 80 jam sepekan. Tidur hanya 2-3 jam setiap hari. Kadang mesti bekerja hingga 24 jam alias sama sekali tidak tidur," kata Wijayanto dalam keterangan tertulis, Minggu (1/9/2024).
Dia melihat, peristiwa ini ibarat puncak gunung es.
Undip pun mendorong agar investigasi dilakukan secara tuntas sehingga akar struktural dan sistemik dari keadaan ini dapat menjadi modal pembenahan ke depan.
"Undip sangat terbuka dengan hasil investigasi dari pihak luar, baik itu kepolisian maupun Kemenkes."
"Jika memang terbukti ada perundungan, hukuman untuk pelakunya jelas dan tegas, drop out," katanya.
Rugikan Pasien dan PPDS
Wijayanto juga menyayangkan keputusan Kemenkes menghentikan sementara pembelajaran PPDS Undip di RSUP Kariadi sejak 14 Agustus 2024.
Baca juga: Hasil Investigasi Kemenkes: Dokter Aulia Diduga Dipalak Senior PPDS Undip hingga Rp40 Juta Per Bulan
Menurutnya, hal ini merugikan masyarakat yang menjadi pasien maupun mahasiswa PPDS yang menjalani praktik di RSUP Kariadi.
"Penutupan program studi itu tidak hanya merugikan 80-an para mahasiswa PPDS lain namun juga masyarakat yang mesti panjang mengantre karena kelangkaan dokter di RS Kariadi," ungkap Wijayanto.
Diberitakan sebelumnya, Dekan FK Undip Yan Wisnu, dinonaktifkan sementara dari posisi sebagai dokter spesialis onkologi di RSUP Kariadi Semarang.
Keputusan itu tertuang dalam surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 perihal penghentian sementara aktivitas klinis yang ditujukan kepada Dr dr Yan Wisnu Prajoko, M.Kes, Sp.B, Supsp.Onk(K).
Surat tersebut ditandatangani Direktur Utama RSUP Dr Kariadi, dr Agus Akhmadi, M.Kes pada 28 Agustus 2024.
Penonaktifan sementara ini imbas dari dugaan kasus perundungan pada PPDS Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif setelah doker Aulia Risma Lestari meninggal dunia diduga bunuh diri.
Dalam surat tersebut dijelaskan, penonaktifan Yan Wisnu dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan.
Yan merupakan dekan FK Undip tempat dokter Aulia menimba ilmu, sekaligus dokter di RSUP Kariadi dimana dugaan perundungan terjadi saat dokter Aulia menjadi dokter residen bersama seniornya di PPDS Undip.
Dipalak Senior Hingga Rp40 Juta Per Bulan
Sementara, Kemenkes menemukan bukti baru dalam dugaan perundungan yang dialami dokter Aulia selama menjadi mahasiswa PPDS Anestesi Undip Semarang.
Jubir Kemenkes RI, dr Mohammad Syahril SpP MPH mengatakan, uang itu diminta sejumlah oknum dalam program tersebut, di luar biaya pendidikan resmi.
Nominalnya, kata Syahril, di kisaran Rp20 juta–Rp40 juta per bulan.
Baca juga: Dekan FK Undip Dinonaktifkan dari Dokter di RSUP Kariadi Semarang, IDI Jateng Siap Beri Pembelaan
Syahril mengatakan, berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih di semester 1 pendidikan atau di sekitar Juli hingga November 2022.
"Almarhumah ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya dan juga menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik antara lain; membiayai penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji OB, dan berbagai kebutuhan lain senior," kata Syahril melalui keterangan tertulis, Minggu (1/9/2024).
Syahril mengatakan, pungutan ini sangat memberatkan almarhumah dan keluarga.
"Faktor ini diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan adanya pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu," katanya.
Menurut Syahril, berbagai bukti dan kesaksian adanya permintaan uang di luar biaya pendidikan ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
"Sedangkan investigasi terkait dugaan bullying, saat ini, masih diproses Kemenkes bersama pihak kepolisian," katanya. (Kompas.com/Titis Anis Fauziyah, Tribunnews.com/Eko Sutriyanto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dekan FK Undip Diberhentikan dari RSUP dr Kariadi Buntut Kasus Bunuh Diri Mahasiswi PPDS".
Baca juga: 3 Bakal Calon Peserta Pilwakot Semarang Masih Berstatus ASN dan Legislator, Tunggu Penetapan KPU
Baca juga: 2.559 Siswa Bakal Jadi Sasaran Uji Coba Makan Bergizi Gratis, Pemkab Kudus Cari CSR
Terungkap di Sidang, Dokter Aulia Risma Dimaki dan Dihukum Berdiri 1 Jam Oleh Senior PPDS Undip |
![]() |
---|
Senior Mendiang Dokter Residen Aulia Risma Dijerat Pasal Ancaman dengan Kekerasan |
![]() |
---|
Jaksa Ungkap Perputaran Uang Rp 2,49 M di Sidang Perdana Kasus Aulia Risma, Terdakwa Peras Korban |
![]() |
---|
Kasus Pemerasan PPDS Undip Segera Disidangkan, Polda Jateng Limpahkan 3 Tersangka ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Aulia Risma PPDS Undip Semarang Segera Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.