Dokter Residen Meninggal

Dekan FK Undip Dinonaktifkan dari Dokter di RSUP Kariadi Semarang, IDI Jateng Siap Beri Pembelaan

Dekan Fakultas Kedokteran Undip Semarang, Yan Wisnu Prajoko, angkat bicara terkait surat penghentian sementara aktivitas klinis di RSUP Kariadi.

TRIBUNBANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Petinggi IDI Jateng berikan pernyataan sikap atas kematian dokter residen peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Undip, Aulia Risma Lestari, di Semarang, Kamis (15/8/2024). IDI bakal memberi bantuan hukum kepada Yan Wisnu, dokter Onkologi RSUP Kariadi, yang merupakan dekan FK Undip terkait penanganan kasus perundungan yang diduga dialami dr Aulia, mahasiswa anestesi Undip. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Yan Wisnu Prajoko, angkat bicara terkait surat penghentian sementara aktivitas klinis yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi.

Yan dinonaktifkan dari dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) Onkologi di rumah sakit milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tersebut, diduga imbas kasus meninggalnya dokter residen yang merupakan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip.

Atas surat itu, dokter Yan membenarkan telah menerima pada Jumat (30/8/2024) pukul 11.30 WIB.

Pihaknya masih mempelajari sebelum memberi respon.

"Betul, surat tersebut sudah saya terima Jumat siang sekitar pukul 11.30 WIB. Surat tersebut kami bahas dan pelajari terlebih dahulu," jelasnya, Sabtu (31/8/2024).

Baca juga: Buntut Kematian dr Aulia, Kemenkes Stop Praktik Dekan FK Undip Yan Wisnu di RSUP Kariadi

Di sisi lain, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jateng memberikan dukungan kepada dokter Yan setelah dikeluarkannya surat tersebut.

Ketua IDI Jateng Tlogo Wismo mengatakan, RSUP Kariadi semestinya memisahkan antara jabatan dokter Yan Wisnu sebagai Dekan dan jabatan sebagai dokter klinis di rumah sakit tersebut.

"Direktur rumah sakit mempunyai kewenangan mengatur dokter yang praktik di rumah sakit. Menerima dan memberhentikan dokter yang praktek di rumah sakit, itu kewenangan direktur rumah sakit," jelasnya.

Menurutnya, dari aspek hukum, hal itu tidak menjadi persoalan ketika direktur rumah sakit menerima dan menghentikan seorang dokter praktik di rumah sakit yang dikelola.

"Jadi, direktur memberhentikan seseorang pasti ada alasan," imbuhnya.

Baca juga: Beredar Rekaman Percakapan Aulia dan Sang Ayah, Dugaan Eksploitasi di PPDS Undip Semarang Menguat

Namun, dia mempertanyakan alasan RSUP Kariadi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian dokter Yan Wisnu sebagai dokter klinis kaitannya untuk menghindari konflik kepentingan pada penanganan kasus perundungan yang terjadi  pada PPDS Anestesiologi Undip di rumah sakit tersebut.

"Kalau itu hubungan netralitas, apakah ada kemungkinan dokter Yan Wisnu melakukan pembulian disana? Kalau mengganggu investigasi, seberapa jauh intervensi dokter Yan Wisnu di Kariadi?"

"Itu kan Dekan yang tidak ada hubungannya dengan pelayanan Kariadi. Dia praktik secara profesional," imbuhnya.

Pihaknya berencana bertemu dengan dokter Yan Wisnu untuk membahas hal itu.

Namun demikian, IDI Jateng akan memberikan bantuan hukum kepada Dokter Yan Wisnu.

"Kalau dokter Yan Wisnu meminta bantuan hukum ke IDI nanti IDI akan membantu. Karena beliau anggota IDI," katanya. (*)

Baca juga: Prabowo Kembali Diminta Jadi Ketum dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved