Dokter Residen Meninggal
Dekan FK Undip Dinonaktifkan dari Dokter di RSUP Kariadi Semarang, IDI Jateng Siap Beri Pembelaan
Dekan Fakultas Kedokteran Undip Semarang, Yan Wisnu Prajoko, angkat bicara terkait surat penghentian sementara aktivitas klinis di RSUP Kariadi.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Yan Wisnu Prajoko, angkat bicara terkait surat penghentian sementara aktivitas klinis yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi.
Yan dinonaktifkan dari dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) Onkologi di rumah sakit milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tersebut, diduga imbas kasus meninggalnya dokter residen yang merupakan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip.
Atas surat itu, dokter Yan membenarkan telah menerima pada Jumat (30/8/2024) pukul 11.30 WIB.
Pihaknya masih mempelajari sebelum memberi respon.
"Betul, surat tersebut sudah saya terima Jumat siang sekitar pukul 11.30 WIB. Surat tersebut kami bahas dan pelajari terlebih dahulu," jelasnya, Sabtu (31/8/2024).
Baca juga: Buntut Kematian dr Aulia, Kemenkes Stop Praktik Dekan FK Undip Yan Wisnu di RSUP Kariadi
Di sisi lain, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jateng memberikan dukungan kepada dokter Yan setelah dikeluarkannya surat tersebut.
Ketua IDI Jateng Tlogo Wismo mengatakan, RSUP Kariadi semestinya memisahkan antara jabatan dokter Yan Wisnu sebagai Dekan dan jabatan sebagai dokter klinis di rumah sakit tersebut.
"Direktur rumah sakit mempunyai kewenangan mengatur dokter yang praktik di rumah sakit. Menerima dan memberhentikan dokter yang praktek di rumah sakit, itu kewenangan direktur rumah sakit," jelasnya.
Menurutnya, dari aspek hukum, hal itu tidak menjadi persoalan ketika direktur rumah sakit menerima dan menghentikan seorang dokter praktik di rumah sakit yang dikelola.
"Jadi, direktur memberhentikan seseorang pasti ada alasan," imbuhnya.
Baca juga: Beredar Rekaman Percakapan Aulia dan Sang Ayah, Dugaan Eksploitasi di PPDS Undip Semarang Menguat
Namun, dia mempertanyakan alasan RSUP Kariadi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian dokter Yan Wisnu sebagai dokter klinis kaitannya untuk menghindari konflik kepentingan pada penanganan kasus perundungan yang terjadi pada PPDS Anestesiologi Undip di rumah sakit tersebut.
"Kalau itu hubungan netralitas, apakah ada kemungkinan dokter Yan Wisnu melakukan pembulian disana? Kalau mengganggu investigasi, seberapa jauh intervensi dokter Yan Wisnu di Kariadi?"
"Itu kan Dekan yang tidak ada hubungannya dengan pelayanan Kariadi. Dia praktik secara profesional," imbuhnya.
Pihaknya berencana bertemu dengan dokter Yan Wisnu untuk membahas hal itu.
Namun demikian, IDI Jateng akan memberikan bantuan hukum kepada Dokter Yan Wisnu.
"Kalau dokter Yan Wisnu meminta bantuan hukum ke IDI nanti IDI akan membantu. Karena beliau anggota IDI," katanya. (*)
Baca juga: Prabowo Kembali Diminta Jadi Ketum dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra
Terungkap di Sidang, Dokter Aulia Risma Dimaki dan Dihukum Berdiri 1 Jam Oleh Senior PPDS Undip |
![]() |
---|
Senior Mendiang Dokter Residen Aulia Risma Dijerat Pasal Ancaman dengan Kekerasan |
![]() |
---|
Jaksa Ungkap Perputaran Uang Rp 2,49 M di Sidang Perdana Kasus Aulia Risma, Terdakwa Peras Korban |
![]() |
---|
Kasus Pemerasan PPDS Undip Segera Disidangkan, Polda Jateng Limpahkan 3 Tersangka ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Aulia Risma PPDS Undip Semarang Segera Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.