Dokter Residen Meninggal
IDI Bersuara Soal Pemberhentian Dekan FK Undip di Kariadi, Berbeda Pandangan
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jateng memberikan dukungan kepada dokter Dekan Fakultas Kedokteran Undip tersebut.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Tengah angkat bicara terkait penghentian sementara praktik dokter Yan Wisnu Prajoko di RSUP Kariadi Semarang. Hal ini buntut kematian dokter residen PPDS Undip-RSUP Kariadi, dokter Aulia Risma Lestari.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jateng memberikan dukungan kepada dokter Dekan Fakultas Kedokteran Undip tersebut.
Ketua IDI Jateng Tlogo Wismo, mengatakan semestinya harus dipisahkan antara jabatan dokter Yan Wisnu sebagai Dekan dengan jabatan dokter klinis di RSUP Kariadi.
Baca juga: Dekan FK Undip Dinonaktifkan dari Dokter di RSUP Kariadi Semarang, IDI Jateng Siap Beri Pembelaan
"Direktur rumah sakit mempunyai kewenangan untuk mengatur dokter yang praktek di rumah sakit."
"Menerima dan memberhentikan dokter yang praktek di rumah sakit."
"Itu kewenangan direktur rumah sakit," jelasnya.
Menurutnya, dari aspek hukum hal itu tidak menjadi persoalan ketika direktur rumah sakit menerima dan menghentikan seorang dokter yang praktek di rumah sakit dikelolanya.
Baca juga: Buntut Kematian dr Aulia, Kemenkes Stop Praktik Dekan FK Undip Yan Wisnu di RSUP Kariadi
"Jadi direktur memberhentikan seseorang pasti ada alasan," imbuhnya.
Namun, dia mempertanyakan alasan rumah sakit Kariadi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian dokter Yan Wisnu sebagai dokter klinis kaitannya untuk menghindari konflik kepentingan pada penanganan kasus perundungan yang terjadi pada program pendidikan dokter spesialis (PPDS) program anestesiologi Undip di Rumah Sakit Kariadi.
"Kalau itu hubungan netralitas apakah ada kemungkinan dokter Yan Wisnu melakukan pem-bully-an di sana."
"Kalau mengganggu investigasi seberapa jauh intervensi dokter Yan Wisnu di Kariadi."
"Itu kan Dekan yang tidak ada hubungannya dengan pelayanan Kariadi."
"Dia praktek secara profesional," imbuhnya.
Pihaknya berencana akan bertemu dengan dokter Yan Wisnu untuk membahas hal itu.
Baca juga: Keluarga Dokter Residen Aulia Tak Menampik Ada Perundungan di PPDS Undip-RSUP Kariadi
Namun demikian IDI Jateng akan memberikan bantuan hukum kepada Dokter Yan Wisnu.
Yan Wisnu Prajoko
idi jateng
RSUP Kariadi Semarang
dekan fk undip
FK Undip
Undip
Tlogo Wismo
Aulia Risma Lestari
Terungkap di Sidang, Dokter Aulia Risma Dimaki dan Dihukum Berdiri 1 Jam Oleh Senior PPDS Undip |
![]() |
---|
Senior Mendiang Dokter Residen Aulia Risma Dijerat Pasal Ancaman dengan Kekerasan |
![]() |
---|
Jaksa Ungkap Perputaran Uang Rp 2,49 M di Sidang Perdana Kasus Aulia Risma, Terdakwa Peras Korban |
![]() |
---|
Kasus Pemerasan PPDS Undip Segera Disidangkan, Polda Jateng Limpahkan 3 Tersangka ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Aulia Risma PPDS Undip Semarang Segera Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.